Kades Slorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Mustofa, 36, diamankan polisi dari amuk warganya sendiri. Namun, dia tidak bisa bernapas lega karena polisi langsung menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Mustofa diduga menilep Tunjangan Pendapatan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) selama 2008-2009 senilai Rp 5,7 juta dan sewa tanah desa untuk pendirian tower seluler selama 10 tahun Rp 80 juta.
Dana TPAPD tersebut untuk membayar honor tukang sapu dan kebersihan kantor desa. Sedangkan sewa tanah desa, seharusnya Rp 40 juta di antaranya untuk kades periode yang akan datang. Namun, oleh Mustofa, uang sewa Rp 80 juta dihabiskan sendiri.
Karena tuduhan korupsi itu, warga setempat mendemo balai desa, menuntut Mustofa mundur dari jabatannya. Aksi warga dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Dengan menumpang truk dan pikap, ratusan orang mendatangi Balai Desa Slorok. Di sana sudah berjaga-jaga sedikitnya dua kompi polisi, untuk mengamankan jalannya aksi.
Koordinator aksi Triono, 45, mengatakan, aksi warga merupakan puncak dari ketidakpercayaan terhadap Kades Mustofa. Meskipun sudah jelas-jelas menilep uang TPAPD Rp 5,7 juta dan uang sewa tanah untuk tower senilai Rp 40 juta, dia tidak mau mengakui, maupun menyelesaikan secara musyawarah.
Dalam aksi tersebut, warga membawa berbagai poster yang berisi hujatan terhadap Mustofa, serta tuntutan agar ia mundur dari jabatannya. Kemudian dilakukan dialog antara perwakilan warga, BPD (Badan Perwakilan Desa), camat, dan kepolisian. Namun, dialog ini tidak memuaskan warga karena Mustofa hanya menyampaikan kesiapannya bertanggung jawab. “Saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” tuturnya di hadapan ratusan warga.
Mendengar jawaban demikian, warga semakin emosi. Mereka semakin keras menyuarakan tuntutan agar Mustofa mundur dari jabatannya atau dipaksa mundur.
Situasi semakin memanas, hingga warga terus berteriak dan mengancam menyeret Mustofa keluar. Di tengah situasi memanas, Kapolres Blitar AKBP Eko Iswantono mengambil langkah mengamankan Mustofa ke Mapolres Blitar. Melihat Mustofa diamankan warga pun berteriak kegirangan, selanjutnya mereka melanjutkan aksinya di Kantor Bupati Blitar Jl Sudanco Supriadi.
Kapolres Blitar AKBP Eko ketika dikonfirmasi mengatakan, polisi memutuskan mengamankan Mustofa karena situasi dan kondisi yang semakin tidak kondusif. “Kini Mustofa yang statusnya sudah tersangka kasus penggelapan dana TPAPD senilai Rp 5,7 juta, sedang diperiksa penyidik. Mengenai tambahan tuduhan, sedang didalami oleh penyidik,” tandasnya.
http://www.surya.co.id/2010/04/08/kades-tilep-honor-tukang-sapu.html
No comments:
Post a Comment