Tiga mantan anggota Fraksi TNI/Polri DPR (periode 1999-2004) diketahui berdusta saat bersaksi untuk Udju Djuhaeri, juga bekas anggota Fraksi TNI/Polri, dalam sidang perkara cek pelawat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/4/2010). Mereka yang ketahuan berbohong adalah Suyitno, R Sulistyadi, dan Darsup Yusuf.
Sidang yang dimulai menjelang maghrib itu diawali dengan pertanyaan hakim ketua Nani Wijaya. Ia berusaha mengorek fakta soal kronologi pertemuan dan serah terima cek senilai Rp 1,5 miliar dari Achmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo di kantor Nunun Nurbaeti, PT Wahana Eka Sejati.
Ketiganya mengaku pertemuan di kantor Nunun itu berkat ajakan Udju, tanpa menduga tujuan pertemuan. "Kami diajak terdakwa. Kami naik mobil bertiga mengikuti dari belakang mobil terdakwa ke daerah dekat Sarinah," ujar Suyitno.
Ketiganya mengaku, cek itu dibagikan langsung oleh Arie Malangjudo, bukan Udju. Aneh bin ajaib, sebagai anggota DPR saat itu, ketiganya tidak menanyakan ke Udju dan ke Arie dalam rangka apa cek itu diberikan.
Ini berbeda dengan keterangan saksi Arie Malangjudo saat menjadi saksi dengan menerangkan bahwa amplop itu dari Udju. Keterangan Suyitno diragukan hakim Nani. "Masa tidak bertanya. Anda di bawah sumpah, lho," desak hakim Nani.
Meski diberi pertanyaan desakan, ia tidak mengakuinya. "Kami tiba di suatu tempat, bukan tempat tinggal. Karena waktu sampai sudah agak malam. Arie bicara ke Pak Udju, menyerahkan amplop putih. Kemudian dibagikan, kami masukkan di kantong jas masing-masing," cerita Suyitno.
Hakim Nani mulai kehabisan kesabaran dan memberi peringatan keras agar memberi kesaksian yang benar dan rasional. "Ingat, saudara masih menjadi saksi belum menjadi terdakwa," tegas hakim Nani.
Saking kesalnya, hakim Nani merasa ketiga saksi berbelit-belit dan telah membodohinya. "Masa waktu terima dari Udju, waktu pulang di mobil, tidak tanya dan hitung, ini kan tidak rasional. Anda ini membodohi majelis hakim!" cetus Nani.
Setelah mendengar ucapan Nani, saksi Sulistyadi akhirnya memberi kesaksian yang berbeda dari sebelumnya. Akhirnya, Sulistyadi mengaku menerima cek itu langsung dari Udju. "Saya memang menerima dari Pak Udju," ungkap Sulistyadi.
Hakim Nani menyahut, "Nah, gitu dong. Kan ini sudah ada saksi Arie yang mengatakan itu. Ingat, kebohongan satu akan ditutupi dengan kebohongan," tegas hakim Nani. Mendengar temannya sudah mulai "bocor", Darsup pun ikut latah. "Tadi, saya juga katakan dari Pak Udju," timpal Suyitno.
Pernyataan tiba-tiba dari Suyitno dinilai aneh oleh hakim Nani. "He-he-he, saudara tadi tidak bicara seperti itu. Tuh, kan ketahuan. Para hadirin di sini semua mendengar, tadi saudara tidak bicara seperti," ujar hakim Nani. Melihat hakim Nani seolah memberi bantahan yang menyudutkannya, Suyitno hanya bisa manggut-manggut. Dari situ, ketiganya mulai mengaku sesuai dengan kesaksian Arie sebelumnya.
http://nasional.kompas.com/read/2010/04/01/22294089/Tiga.Mantan.Anggota.Fraksi.TNI/Polri.Berdusta.di.Muka.Sidang
No comments:
Post a Comment