Wednesday, March 24, 2010

Di Medan, Kakek 60 Tahun Nikahi Pelajar SD

Kisah Syekh Puji yang menikahi anak di bawah umur kini terulang di Medan. Seorang kakek bernama M Indra Bairi (60), yang disebut-sebut telah beristri enam, menikahi lagi seorang bocah kelas enam SD. Bocah berinisial AA (12), pelajar salah satu SD di kawasan Mabar, Medan Deli, ini dipaksa ayahnya Wagirin (48), untuk menikah dengan M Indra Bairi, warga Jalan KL Yos Sudarso Medan.

Indra disebut-sebut merupakan pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pernikahan siri yang dilaksanakan pada 10 Oktober 2009, kemudian dilaporkan kakak korban, Rismawaty (28),kepada Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Medan pada 7 November 2009. Karena merasa proses penanganan kasusnya lamban, Rismawaty membawa AA ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Sumatera Utara (Sumut) Jumat 19 Maret.

Dan, kemarin siang, keduanya menggelar konferensi pers. Rismawaty menuturkan adiknya AA dipaksa nikah siri oleh ayah kandungnya Wagirin, di bawah ancaman dipukul dengan tali pinggang dan kekerasan lainnya.

“Bapak memang sering memukul. Saya saja dari kecil hingga sudah kerja juga sering dipukul,” ujarnya. AA sempat menolak hingga akhirnya dikunci di kamar oleh sang ayah.

“Saya juga sempat dipukul pakai tali pinggang, dan karena itu saya langsung dibawa bapak dan mamak juga kakek ke rumah dia (M Indra Bairi).Tapi di sana, sudah ramai orang, juga ada penghulu dan saya langsung dinikahkan,” tambah AA.

Usai menikah dengan mahar Rp100.000, AA yang akan mengikuti Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) Mei mendatang, mengaku dipaksa melakukan hubungan intim. Rismawaty menambahkan, adiknya dibawa ke lantai II rumah Indra yang berbentuk ruko.

Namun, sebelum terlaksana, sang ibu Ruspatma (46), memanggil AA. Seketika itu juga Indra mengusir Ruspatma dan membawa AA ke lantai I. Menurut Rismawaty, di situlah AA digauli.

“Pada saat itu adik saya sudah tidak tahan sehingga langsung melarikan diri ke rumah saya di Jalan Marelan. Sampai sekarang tinggal sama saya,” jelasnya. Dia menuturkan, usai menikah, Indra sempat memberikan uang Rp3 juta ke bapaknya.

“Saya kasihan sekali melihat adik saya sehingga langsung melaporkan Indra ke polisi di November lalu, tapi hingga kini belum ada proses yang konkret,” pungkasnya.

Ketua KPAID Sumut Zahrin Piliang yang pendampingan menambahkan, korban dengan pelaku selama ini sudah saling kenal. Sebab, Indra memiliki lahan yang dijadikan rumah sewa tepat di kediaman AA dan keluarganya.

“Dia (Indra) juga sering memberikan uang jajan sama AA dan kakaknya yang masih SMP kelas I sebanyak Rp50 ribu,” ujarnya. Tidak hanya itu, dari informasi yang diterima pihaknya, ternyata Indra juga sempat menjanjikan akan memberikan sepeda motor walaupun hanya sebentar karena ditarik lagi oleh showroom.

“Jadi selama ini keluarga AA dijanjikan banyak oleh dia (Indra), dibelikan rumah sewa, handphone, dan lain-lain,” tukasnya.

Zahrin mengatakan, perbuatan pelaku kepada AA dikategorikan pada kekerasan pada anak yang melanggar Pasal 80 ayat (1) UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak.

“Selain itu memaksa menikahi anak di bawah umur, juga bertentangan dengan Pasal 82 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya. Menurut dia, informasi yang mereka terima Indra telah memiliki istri lebih dari satu.

“Tapi kami belum memiliki bukti itu (bahwa sebelum menikahi AA Indra telah memiliki istri enam). Memang Rismawaty sempat bilang, setahu dia, sebelum menikahi adiknya, Indra sudah menikah enam kali. Dan, dia menduga adiknya merupakan istri ketujuh,” bebernya.

Pihaknya juga kecewa dengan penanganan kasus ini yang lamban. Sebab, tegas Zahrin, kakak korban telah melaporkan ke Poltabes Medan dengan laporan LP/2621/XI/2009/Tabes MS tanggal 7 November 2009.

“Setelah empat bulan berlalu, kasus ini belum diproses oleh Poltabes, meski polisi telah mengajukan permintaan visum et revertum ke Rumah Sakit Umum (RSUP) dr Pirngadi Medan dengan surat VER/R/154/XI/2009/Tabes MS November 2009,” ungkapnya.

Dia juga mendesak kepolisian meminta keterangan penghulu yang ikut menikahkan AA.“Kami dari KPAID berusaha memberikan psikolog untuk mendampingi AA, dan meminta polisi memproses kasus ini dengan cepat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Poltabes Medan Komisaris Polisi (Kompol) Jukiman Situmorang membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan korban, namun dalam penanganan kasusnya mengalami kendala. Sebab, hasil visum menyebutkan selaput dara korban masih utuh.
“Kami sangat terbentur dengan hasil visum yang menyebutkan utuh, jadi ya belum kami lanjutkan prosesnya,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi,termasuk M Indra Bairi Sementara itu, ke rumah berlantai tiga milik M Indra Bairi di Jalan KL Yos Sudarso Pulo Brayan, tepatnya di depan Bank Mestika dan di samping Bank BRI Cabang Brayan, terlihat sepi kemarin. Pintu rumah dalam keadaan terkunci dan seperti tidak ada penghuninya.

http://www.krjogja.com/news/detail/25510/Di.Medan..Kakek.60.Tahun.Nikahi.Pelajar.SD.html

No comments:

Post a Comment