Friday, March 12, 2010

Gudang Garam Sesalkan Keluarnya Fatwa Haram Merokok

Fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendapatkan penyesalan dari sejumlah pihak. Salah satunya PT Gudang Garam,Tbk (GG) sebagai salah satu perusahaan rokok besar di Indonesia.

Kepala Bagian Humas PTGG Yuli Rosiadi mengaku secara tak langsung fatwa haram merokok akan berpengaruh terhadap operasional perusahaannya. Hal ini tidak hanya menyangkut eksistensi perusahaan, melainkan juga nasib ribuan pekerja di dalamnya.

"Dalam jangka panjang fatwa tersebut mungkin akan berpengaruh terhadap perusahaan kami. Ini yang harus kami fikirkan, bagaimana juga nasib ribuan karyawan yang kami pekerjakan saat ini," kata Ilui, sapaan akrab Yuli Rosiadi saat dikonfirmasi detiksurabaya.com melalui telepon selulernya, Kamis (12/3/2010).

Meski begitu seberapa besar dampak atas pengeluaran fatwa haram merokok Ilui mengaku belum bisa mengetahuinya. "Itu juga kan baru, kalau nggak salah 2 hari lalu dikeluarkan. Tentunya kami akan lakukan penelitian seberapa besar dampaknya, termasuk hasilnya nanti akan kami jadikan alat bantu mencari pemecahannya," imbuhnya.

Dalam keterangannya Ilui juga meminta pemerintah pusat dapat mengambil tindakan, mengenai polemik pengeluaran fatwa haram merokok. Sebelum akhirnya dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Apalagi hal sama juga pernah dilakukan PBNU meski bersifat terbatas untuk kalangan yang dianggap bisa berbahaya apabila mengkonsumsi rokok.

"Intinya kami ikut pemerintah dan akan taat pada semua ketentuan yang diberlakukan. Kami yakin pemerintah akan memiliki kearifan dalam mensikapi fatwa haram merokok tersebut," tegas Ilui.

Fatwa haram merokok dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sebagai hasil dari telaah atas manfaat dan mudharat rokok melalui Haloqoh Fiqih Pengendalian Tembakau di Gedung PD Muhammadiyah Kota Yogyakarta, Senin (8/3/2010). PP Muhammadiyah dengan tegas menyatakan merokok memiliki hukum haram berdasarkan syariat Islam, mengingat memiliki tingkat bahaya yang tinggi terhadap pihak yang mengkonsumsinya.

Selain dari aspek syariat dan kajian kesehatan, pengeluaran fatwa haram merokok oleh PP Muhammadiyah juga didasarkan atas kaitan kemiskinan. Dari hasil kajian atas Sensus Penduduk Nasional tahun 2006, keluarga termiskin dianggap memiliki prevelensi merokok lebih tinggi dari pendapatan keluarga terkaya, yaitu 11,9% berbanding dengan 6,8%.
http://surabaya.detik.com/read/2010/03/11/172850/1316572/475/gudang-garam-sesalkan-keluarnya-fatwa-haram-merokok

No comments:

Post a Comment