Sunday, March 28, 2010

Polisi Malang Dagang Sabu

sudah tak terhitung polisi terjun ke dunia kriminal yang seharusnya dia perangi, satu di antaranya AM yang berdagang sabu-sabu. Seorang anggota polisi yang masih berdinas di Polres Kediri ditangkap jajaran Reserse Narkoba Polresta Malang karena menjadi pengedar sabu sabu. Oknum yang mencoreng nama institusi Polri ini adalah AM alias Brewok, 40. Pria berpangkat brigadir itu ditangkap setelah petugas terlebih dulu membekuk Imam Hambali, 39 warga Kecamatan Tepung, Kabupaten Kediri.

Imam ditangkap dengan barang bukti satu poket sabu-sabu di Jl Teluk Cendrawasih akhir pekan lalu. Selain sabu-sabu, Imam juga mengantongi tiga KTP atas nama berbeda-beda, namun dengan foto dirinya. Dalam pengembangannya, Imam mengatakan, sabu-sabu itu dibelinya dari AM, warga Pare, Kediri. “Petugas kemudian menangkap AM di kawasan Pare, Kediri,” terang Kasat Reskoba AKP Amin Sujandono. “Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” lanjut Amin.

Imam juga mengaku, kristal memabukkan itu dibeli dengan harga Rp 1.200.000. Ia berencana menjual sabu-sabu tersebut ke kawasan Kota Malang. Di Malang sudah ada satu konsumen yang menunggunya ketika itu. Hanya saja, sebelum melakukan transaksi, Imam terlebih dulu ditangkap petugas begitu turun dari angkutan umum. Ia sendiri hanya melakukan pengantaran, sementara uang sudah masuk melalui transfer antar-rekening.

Sementara itu, AM ditangkap dengan barang bukti uang Rp 50.000. Uang itu merupakan sebagian dari keuntungan penjualan SS ke Imam. Ia mengaku baru menggeluti bisnis haram itu sepekan terakhir. Satu poket sabu-sabu ukuran kecil dibelinya dari seseorang yang belum begitu dikenalnya seharga Rp 1.000.000.

http://www.surya.co.id/2010/03/26/polisi-dagang-sabu.html

No comments:

Post a Comment