Saturday, March 27, 2010

Kasus Penetapan Angka Kredit palsu sampai ke polisi

Kasus pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) akhirnya sudah sampai ke pihak kepolisian. Satu orang pemalsu dan coordinator PAK di kabupaten kulonprogo ditetapkan menjadi tersangka menyusul temuan PAK di kalangan pendidikan. Dalam penyidikan lebih lanjut, pihak kepolisian akan memanggil semua guru untuk menjadi saksi.

Namun demikian Kapolres Kulonprogo AKBP Darmanto belum bersedia menyebutkan keterangan tentang oknum pemalsu PAK tersebut. “Tersangka sendiri tidak menjabat sebagai guru, tapi ia memalsu PAK. Kalau pihak kepolisian ikut menindak, ini kurang lebih karena ia melakukan pelanggaran berupa pemalsuan PAK,” paparnya.

Sekadar diketahui, sejumlah pengguna dan pemilik PAK di kalangan tenaga pendidikan Kabupaten Kulonprogo dimutasi. Beberapa diantaranya bahkan mendapatkan disiplin berat yakni penurunan pangkat. Kurang lebih sebanyak 226 pengguna dan penyedia PAK palsu mendapatkan disiplin. Namun khusus untuk satu orang pemalsu PAK yang sudah menjadi tersangka, justru tidak berasal dari kalangan pendidikan.

Dari data yang ada, sebanyak 170 pemilik dan pengguna PAK palsu dikenakan sanksi hukuman disiplin, salah satunya berupa surat pernyataan tidak puas. Sedangkan 50 pemilik PAK palsu namun belum sempat menggunakannya dikenakan sanksi teguran tertulis.

Sedangkan enam sisanya merupakan pengepul dan koordinator PAK palsu akan mendapatkan hukuman berat, salah satunya yakni penurunan jabatan. Namun dari beberapa sumber, ternyata satu pemalsu dari enam tidak termasuk dari kalangan pendidikan. Padahal dari inspektorat Daerah terdapat enam pemalsu sserta coordinator PAK
http://harianjogja.com/web2/beritas/detailberita/13336/kasus-pak-palsu-sampai-ke-polisiview.html

No comments:

Post a Comment