Wednesday, March 24, 2010

Pejabat PLN Dibui Diduga Korupsi Rp 3,3 Miliar

Kejari Sidoarjo menahan B, Manajer PT PLN Proyek Pembangkitan & Jaringan Jatim-Bali-NTT, dan AS, rekanan PLN. Selain itu juga menetapkan SU (juga pejabat PLN) sebagai tersangka korupsi proyek Gardu Induk (GI) PLN di Desa Boro, Tanggulangin.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sugeng Ryanta menyatakan, pihaknya telah menetapkan B, SU, dan AS sebagai tersangka sejak 18 Maret 2010. Mereka diduga kuat terlibat mark-up harga tanah untuk lahan proyek GI PLN di Desa Boro, Tanggulangin. “Alat bukti menunjukkan ada indikasi mark-up dan proyek tidak prosedural, “ tegasnya, Selasa (23/3).

Untuk sementara, proyek terindikasi merugikan negara sekitar Rp 3, 3 miliar. Jumlah kerugian itu bisa bertambah, apalagi setelah penyidik menemukan fakta baru bahwa hingga kini lahan seluas 28.120 m2 ternyata belum resmi milik PT PLN. Padahal, proyek itu telah dimulai 2007. “Mengenai kepastian nilai kerugian, kami menunggu hasil audit BPKP,” bebernya.

Sugeng menyatakan, taksiran jumlah kerugian diperoleh dari selisih harga tanah yang hendak dibebaskan. Patokan harga dari PT PLN ditetapkan sebesar Rp 225.000/m2. Namun, dalam praktik, para tersangka membayar harga tanah itu sebesar Rp 110.000/m2. Sehingga ada selisih harga Rp 115.000/m2.

Luas tanah itu milik 28 warga Desa Boro Tanggulangin. Meski membanderol harga tanah Rp 110.000/m2, diperoleh keterangan bahwa para pemilik tanah masih menerima pembayaran uang muka masing-masing sekitar Rp 3 juta. Padahal, semestinya setiap pemilik lahan rata-rata menerima uang pembayaran lahan sebesar Rp 80 juta. “Pemilik hanya diberi uang muka. Padahal, PLN sudah membayar tanah itu, “ kata Sugeng.

Untuk memuluskan aksinya, para tersangka diduga kuat memanipulasi bukti kepemilikan tanah. Tanah yang semula hanya dilengkapi letter C, dimanipulasi dengan meminta surat keterangan kehilangan Letter C ke pihak kepolisian. Dengan manipulasi ini, proses pembebasan lahan tanpa melalui Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Kabupaten Sidoarjo. “ Manipulasi ini juga tengah kami usut,” kata Mantan Kasi Intel Bojonegoro ini.

Tersangka B dan AS digiring ke Lapas Delta Sidoarjo sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka diantar ke lapas memakai mobil tahanan kejaksaan. Kedua tahanan bungkam saat ditanya seputar proyek ini. Sedangkan tersangka SU belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan kejaksaan pada Selasa (23/3). “Kami akan layangkan panggilan lagi bagi SU, “ jlentreh-nya.

Kepala Pengamanan Lapas Delta Sidoarjo Jumadi menyatakan, dua tahanan titipan kejaksaan itu akan ditempatkan di sel berkumpul tahanan baru lainnya. Dengan tambahan dua tahanan ini, jumlah penghuni Lapas Delta Sidoarjo sebanyak 730 orang. Dua tahanan kejaksaan ini akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di lapas itu. “Biar bisa adaptasi, “ katanya, Selasa (23/3) sore
http://www.surya.co.id/2010/03/24/pejabat-pln-dibui-diduga-korupsi-rp-33-miliar.html

No comments:

Post a Comment