Sunday, March 14, 2010

Termakan Rayuan Gombal, Hamil

Nasib apes menimpa Melati (16), karena tergiur rayuan gombal As (23) yang mengaku masih bujang, seorang pelajar salah satu SMU di Wonosobo menjadi korban pemerkosaan hingga berbadan dua. Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Suyatno didampingi Kanit Unit PPA Aipda Djuadi dikonfirmasi KRjogja.com, Minggu (14/3) membenarkan kejadian tersebut. Kejadian bermula dari perkenalan korban dengan tersangka As. Pelaku yang sudah mempunyai istri dan satu anak ini menipu korban dengan mengaku masih lajang dan memamerkan rumah pribadi serta kekayaan dimiliki.
Hubungan pelaku dan korban semakin dekat. Sampai akhirnya korban diajak ke rumah pelaku. Saat itu anak dan istri pelaku tengah pergi. Kesempatan itu tak disia-siakan oleh pelaku untuk memperdaya korban. Dengan rayuan mautnya, pelaku mempengaruhi korban supaya menjadi pacarnya. Tanpa pikir panjang, korban yang tidak tahu persis status pelaku pun langsung mengiyakan."Melihat ada lampu hijau dari korban, pelaku pun memaksa korban dengan menyeretnya ke sebuah kamar di rumah tersebut. Sampai akhirnya korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri,"katanya
Selang sepekan, lanjut Djuadi, rupanya pelaku ketagihan.Pelaku kembali mengajak korban ke rumahnya dan mengajak berhubungan intim. Namun ajakan pelaku ditolak korban. Dengan jurus rayuan korban disertai janji-janji palsu akan menikahinya, hati korban pun akhirnya luluh.
Sampai akhirnya perbuatan itu membuat korban berbadan dua. Korban berupaya meminta pertanggungjawaban pelaku. Namun bukan jawaban yang mengenakkan yang didapat. Bahkan pelaku yang cenderung menghindar justru memaksa korban untuk mengugurkan kandungannya.
Tak terima dengan musibah yang menimpa anaknya, orang tua korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Wonosobo. Setelah melakukan pengembangan kasus pencabulan ini, petugas pun berhasil menangkap As, tersangka pelaku pencabulan itu. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun karena telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. http://www.krjogja.com/news/detail/24122/Termakan.Rayuan.Gombal..Hamil.html

No comments:

Post a Comment