Wednesday, March 10, 2010

Aman, Penyedap Rasa dari Bahan Pupuk

Asal Fosfatnya Masih Murni

Bagaimana pupuk kimia (sintetis) bisa dijadikan sebagai bahan dasar penyedap masakan, ternyata prosesnya sederhana. Bahkan, penyedap rasa berbahan dasar pupuk itu tidak mengganggu kesehatan bila dikonsumsi, asalkan pengolahannya bisa menghasilkan bahan murni yang memang dibutuhkan untuk penyedap masakan.

Demikian antara lain dijelaskan oleh peneliti kimia dari ITS Prof Dr RY Perry Burhan Msc. Perry mengungkapkan, jenis pupuk yang masih memungkinkan untuk dijadikan bahan dasar penyedap rasa adalah yang dominan menggunakan unsur fosfor. Sedangkan jenis pupuk buatan seperti pupuk urea atau pupuk NPK, sangat sulit unsur-unsurnya untuk digunakan sebagai bahan pembuatan penyedap makanan. “Pupuk urea banyak mengandung Nitrogen jadi kemungkinannya kecil. Demikian juga dengan pupuk NPK yang penggunaan bahan fosfornya sedikit. Yang paling memungkinkan dipakai sebagai bahan penyedap rasa adalah pupuk jenis SP -36 karena kandungan fosfornya cukup banyak,” ungkap Perry ketika ditemui Surya, Selasa (9/3).

Pupuk SP 36 yang berbentuk butiran berwarna keabu-abuan mengandung hara fosfor dalam bentuk P2O5 yang jumlahnya cukup besar, yakni sebesar 36 persen. Jika diolah melalui tahapan proses kimia tertentu, bahan P2O5 bisa diubah menjadi STPP (Sodium Tri Poly Phosphate) yang diketahui sebagai salah satu jenis penyedap makanan. Lebih spesifik lagi, bila diolah melalui proses oksidasi, P2O5 bisa menjadi asam fosfat (H3PO4). Dan H3PO4 bila diolah kembali, bisa diubah menjadi STPP (Na5P3O10). ”Langkah seperti itu yang memungkinkan menjadi pupuk sebagai bahan penyedap rasa. Dan proses pengolahan P2O5 menjadi STPP bisa dilakukan lewat cara sederhana,” jelas Perry.

Seperti diberitakan Surya, dalam pemaparan di Kantor Gubernur Jatim, Senin (8/3), Kapolda Jatim Irjen Pol Pratiknyo meminta masyarakat untuk mewaspadai penggunaan pupuk kimia sebagai bahan penyedap rasa. Kapolda kemudian mengaitkan penggunaan pupuk sebagai bahan penyedap rasa dengan kelangkaan pupuk di pasaran di Jatim. Khususnya pupuk bersubsidi, yang harganya lebih murah. “Hati-hati, sekarang ini banyak penyedap rasa berbahan dasar pupuk kimia. Ini yang menjadi salah satu faktor penyebab kelangkaan pupuk kimia di Jatim, sehingga harga di tingkat petani semakin melambung,” kata Kapolda. “Ini tidak bisa dibiarkan. Semua pihak harus mengawasinya.”

Menurut Perry, timbulnya bahaya penggunaan pupuk sebagai bahan penyedap rasa adalah jika bahan fosfat yang digunakan tidak benar-benar murni. “Meskipun diambil dari pupuk tapi jika pengolahannya bisa menghasilkan fosfat yang murni, sebenarnya ya sama saja. Tapi permasalahannya, jika di dalam fosfat yang digunakan masih tertempel bahan-bahan pupuk lain, tentu berbahaya bagi kesehatan tubuh,” tambah Perry.

Sementara itu, secara terpisah Ketua DPD Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) Jatim, Andriyanto mengatakan, persepsi bahwa penyedap rasa atau Monosodium Glutamat (MSG) bisa menyebabkan penyakit atau kanker adalah keliru. Sebab, dari penelitian yang ada, terbukti jika MSG atau penyedap rasa justru bisa memperbaiki mukosa lambung dan mencegah gastritis. MSG aman dikonsumsi manusia. “Aman dan tak membuat perut jadi sensitif. Bahkan, dari penelitian yang ada MSG bisa memperbaiki mukosa lambung (dinding lambung), dan mencegah penyakit perut, termasuk gastritis,” terang Andriyanto kepada wartawan, di sela simposium Umami sebagai Rasa Dasar ke-5 di Hotel Majapahit Surabaya, Selasa (9/3). Umami adalah kata dalam bahasa Jepang yang berarti rasa gurih.

Dijelaskannya, kandungan kimia yang terdapat dalam MSG sebenarnya secara alami juga terdapat dalam buah-buahan dan bahan makanan lain di Indonesia. Misalnya, kandungan glutamate pada MSG, sehari-hari terdapat pada tomat, terasi, dan bahkan petis. “Dalam MSG tersebut terdapat asam amino glutamate, dan itu tak berpengaruh terhadap tubuh manusia,” jelasnya.

Meski tak ada efek samping, imbuh Andriyanto, penggunaan MSG atau penyedap rasa diharapkan juga sesuai dengan dosis yang diperkenankan. Berdasarkan Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP), penggunaan MSG yang standar adalah sekitar 20 mg per hari. Jika dosisnya terlalu banyak, memang tak ada efek samping namun makanan yang diberi MSG akan menjadi tak karuan rasanya.

Secara terpisah, Satuan Tindak Pidana Ekonomi (Sat Tipidek) Direskrim Polda Jatim, yang biasa menangani kasus pelanggaran hukum pupuk, mengatakan bahwa kasus paling dominan dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi adalah penyimpangan peredarannya. Pupuk bersubsidi yang semestinya jatuh ke para petani dengan harga murah, ternyata diperdagangkan ke pihak-pihak yang tidak berhak mendapatkannya. Caranya, biasanya pupuk bersubsidi itu dimasukkan dalam kantong bertuliskan pupuk nonsubsidi http://www.surya.co.id/2010/03/10/aman-penyedap-rasa-dari-bahan-pupuk.html

No comments:

Post a Comment