Friday, March 5, 2010

Kasus Pembunuhan Mahasiswi UIN, Ferdi Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Agus Setiawan alias Ferdi, pelaku utama pembunuhan Ana Rumaida, mahasiswi UIN Yogyakarta, bakal dijerat dengan pasal berlapis. Polisi bakal mengenakan pasal 339, 365 dan 289 KUHP kepada tersangka dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup. Hal ini ditegaskan Kapolsek Gondokusuman, AKP Dodo Hendro Kusumo disaat memimpin jalannya rekonstruksi kasus ini di Kost Gedung Putih No 5, Sapen GK I/437 RT-25/RW-08 Gondokusuman, Yogyakarta, Jumat (5/3).

"Kita akan mengenakan tiga pasal tersebut. Karena tadi jelas ada pencekikan atau kekerasan, pencabulan serta perampasan. Apalagi menyebabkan korban kehilangan nyawa. Ancaman hukumannya seumur hidup," ungkapnya.

Terkait latar belakang tersangka menghabisi korban, Dodo menyatakan, kasus ini bermotifkan asmara. Antara Ferdi dan Ana, selama 3 bulan terakhir terjalin hubungan cinta.

"Dari pengakuan tersangka, mereka ini sudah menjalin hubungan yakni pacaran selama 3 bulan. Pada waktu itu korban ingin mengakhiri hubungan, namun tersangka tidak menghendakinya," kata Dod
http://www.krjogja.com/news/detail/22910/Kasus.Pembunuhan.Mahasiswi.UIN..Ferdi.Bakal.Dijerat.Pasal.Berlapis..html

No comments:

Post a Comment