Friday, March 12, 2010

P2SEM, Gubernur Bela Imam Utomo

Gubernur Jatim Soekarwo menanggapi serius nyanyian mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid (terdakwa korupsi dana P2SEM Rp 14 miliar) dalam pembacaan pledoi di PN Surabaya. Dalam pembelaannya, Selasa (9/3), Fathor menyebut mantan gubernur Imam Utomo dan mantan ketua Bapemas Sunyono sebagai pejabat yang paling bertanggung jawab atas terjadinya korupsi dana P2SEM yang totalnya sebesar Rp 202 miliar.

Menurut Soekarwo, kebijakan pengucuran dana P2SEM itu sudah benar dan sesuai aturan. Masalah baru muncul pada tataran diimplementasikan di lapangan, karena adanya pihak tertentu yang menyunat dana ini. “Jadi, yang kena semestinya yang memotong (anggaran P2SEM), bukan yang membuat kebijakan. Itu sudah dijelaskan Pak Nur (Nurwiyatno Kepala Biro Keuangan) dan Pak Nyono (Soenyono, mantan Kepala Bapemas) saat menjadi saksi di persidangan,” tegasnya kepada Surya, Rabu (10/3) usai membuka lokakarya dan serahterima SPT fasilitator PNPM Mpd se-Jatim di Gedung Islamic Center.

Kalau gubernur yang membuat kebijakan disalahkan dan harus diseret ke meja hukum, maka 100 anggota DPRD Jatim 2004-2009 juga akan kena semua. Sebab, APBD digedok oleh pihak legislatif dan semua anggota dewan ikut tandatangan. “Tapi , itu jelas tidak mungkin, apalagi kebijakan (P2SEM) yang dimaksudkan untuk membantu masyarakat. Sekali lagi, kebijakan sudah betul, tapi implementasinya yang tidak betul,” jelasnya. Untuk itu, kata Soekarwo, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus P2SEM sesuai proses hukum.

Sebelumnya, dalam sidang pledoi, Selasa (9/3), Fathor menyatakan gubernur sudah tahu kalau program P2SEM bermasalah di lapangan. Tapi, saat itu gubernur sama sekali tidak menegur Kepala Bapemas Sunyono.

Kabiro Hukum Setdaprov Jatim Suprianto menambahkan, gubernur tidak bisa disalahkan, karena sebagai kepala daerah, gubernur punya otoritas mengelola dan mengalokasikan keuangan. “Kewenangan itu diproteksi undang-undang,” belanya.

Suprianto balik menyalahkan anggota DPRD Jatim 2004-2009 yang kecolongan dalam mengawasi aliran dana P2SEM. Padahal, lembaga dewan punya fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. “Kalau tidak ada pemotongan dana P2SEM oleh Fathor dan sekretaris pribadinya Pudjiarto, pasti masalah ini tidak ada,” jelasnya.

Tujuan P2SEM adalah mengamankan instruksi pemerintah pusat untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM. Berdasar SE Mendagri 900/2677/SJ tertanggal 8 November 2007, penerima hibah adalah objek pemeriksaan dan harus mempertanggungjawabkan dana yang diterimanya melalui LPj. “Karenanya, Bapemas sebagai pihak yang punya kegiatan P2SEM tak bisa disalahkan,” kilahnya.

Sementara itu, ajudan Fathorrasjid, Pudjiarto, tidak mengajukan banding sampai seminggu setelah vonis hakim terhadap dirinya dijatuhkan. Puji tampaknya menerima vonis 3 tahun enam bulan penjara yang dibacakan dua pekan lalu

Mantan sekretaris pribadi Fathor itu juga dianggap menerima putusan hakim agar membayar denda sebesar Rp 50 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jodi Sugiarto mengatakan , kalau sampai tidak menyatakan banding, maka terdakwa dianggap menerima putusan hakim. “Namun sampai kini kami belum menerima keterangan dari pihak terdakwa,’ tegas Djodi.

Pihak Pudji juga belum bisa dimintai keterangannya, termasuk para pengacaranya. Namun sebelumnya, Pudji kepada Surya mengaku masih pikir pikir, karena batas waktu pengajuan banding atas keberatan putusan majelis hakim selama 14 hari. sehingga jika putusannya 3 Maret lalu batasnya seharusnya 17 Maret.

Pudji terseret skandal korupsi P2SEM bersama mantan ketua DPRD Fathorrasjid. Namun, Fathor disidang di tempat berbeda. Hakim ketua Nelson Pasaribu mengatakan Pudji terbukti korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.http://www.surya.co.id/2010/03/11/p2sem-gubernur-bela-imam-utomo.html

No comments:

Post a Comment