Friday, March 12, 2010

Penyelesaian Kasus Korupsi Tak Harus Berakhir Pidana

DEMAK- Pengusutan dan penuntasan kasus korupsi, menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jateng Didiek Soekarno SH MH tidak harus diselesaikan di meja hijau. Jika kerugian yang dikorupsi nilainya kecil, cukup dengan kewajiban mengembalikan tanpa ada tuntutan hukum lebih lanjut.

Menurutnya, dalam menyelesaikan persoalan, ada baiknya jaksa menerapkan hukum progresif. Artinya, penegak hukum perlu melihat latar belakang, penyebab dan kondisi saat terjadinya tindak pidana. ’’Misalnya ada seeorang dilaporkan mencuri tiga buah apel. Mestinya tidak perlu sampai ke kursi pesakitan. Selesaikan dengan jalan baik-baik. Berbeda jika melakukan hal yang sama berulang kali,’’ katanya seusai menjadi pembicara dalam diskusi tentang ’’Praktik Pertentangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Pidana’’ di pendapa kabupaten, kemarin.

Acara yang digelar Kejari Demak bersama Bagian Hukum Setda Demak itu dihadiri para pejabat di lingkungan Pemkab Demak. Penanganan kasus korupsi pun, lanjut Didiek, tidak harus dengan represif, karena jaksa juga memiliki tugas memberi pembinaan hukum. Dia mencontohkan, apabila ada seorang tersangka yang diketahui secara kuat melakukan korupsi dan nilainya tergolong kecil, yakni sekitar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, maka langkah penyelesaian diutamakan pembinaan. Antara lain dengan cukup mewajibkan tersangka mengembalikan dana yang dikorupsi.
Beri Pengarahan ’’Kalau sudah mengembalikan, beri pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena diakui atau tidak, terkadang seseorang tidak mengetahui jika yang dilakukan itu masuk katagori korupsi.’’

Langkah itu lebih baik dilakukan ketika masih dalam tahap penyelidikan, bukan saat sudah masuk penyidikan. Kalau sudah penyidikan, kasus harus tetap berjalan sampai di meja hijau pengadilan. Namun untuk tindak pidana korupsi yang nilainya besar, lanjut dia, tidak perlu ada kompromi. Tersangka memang harus mengembalikan kerugian negara, tetapi pengusutan juga harus tuntas. Karena tindakan korupsi telah merugikan keuangan negara dan mengakibatkan pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Terkait kasus Pasar Bintoro, Didiek mengaku belum banyak mempelajari kasus yang telah ditangani Kejari Demak tersebut. Kajari Pindo Kartikani melalui Kasi Intel Dedy Firmansyah mengatakan, sampai sekarang masih dalam proses. Pihaknya tidak ingin gegabah dalam menuntaskan kasus tersebut, karena dugaan nilai kerugiannya cukup besar. http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/03/11/101773/Penyelesaian-Kasus-Korupsi-Tak-Harus-Berakhir-Pidana

No comments:

Post a Comment