Wednesday, March 3, 2010

Bantul tetap larang mal

BANTUL: Menjelang berakhirnya masa jabatannya, Bupati Bantul membuat gebrakan dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 12/2010 tentang Penataan Toko Modern. Apakah artinya Pemkab Bantul juga mengizinkan pendirian mal di wilayahnya? Dalam Pebup tersebut disebutkan, yang namanya toko moderen adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departemen store, dan hipermarket maupun grosir yang berbentuk kulakan.

“Tidak. Mal tetap tidak boleh berdiri di Bantul,” tegas Bupati Idham Samawi. Perbup Nomor 12/2010 diterbitkan untuk melindungi dan menjaga keseimbangan pertumbuhan toko modern dan pasar tradisional. “Dalam Perbup ini yang diizinkan berdiri di Bantul adalah minimarket dan toko modern. Sedangkan untuk mal, supermal atau plaza, izin pendiriannya masih kita ditangguhkan,” jelasnya.

Lebih jauh Idham menjelaskan pada prinsipnya, penataan ini dilakukan guna melindungi serta menjaga keseimbangan pertumbuhan toko modern dan pasar tradisional di Bantul. Dikhawatirkan jika pendirian toko modern dan minimarket tidak diatur, ke depan dapat merugikan dan mematikan usaha kecil, koperasi serta pasar tradisional di sekitarnya. “Tidak hanya itu, dengan dikeluarkannya Perbup ini, Pemkab Bantul memberikan kepastian kepada masyarakat yang ingin berwirausaha di bidang itu. ,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perijinan Pemkab Bantul, Helmi Jamharis, menegaskan, Perbup itu juga mengatur penataan pasar modern, untuk melindungi pasar tradisional. Selain itu, Perbup juga mengatur larangan pendirian mall. “Sebelum ada aturan baru, pendirian mall tidak diizinkan,” ujarnya saat dihubungi Harian Jogja Sabtu (27/2).

Menurutnya, sesuai Perbup itu, pendirian toko modern harus berjarak minimal 1.500 meter dengan pasar tradisional. Sementara, untuk jarak antara toko modern satu dengan yang lain 1.000 meter. Semua pengusaha harus mengantongi IMB, ijin gangguan, SIUP sebelum mendirikan toko modern. Dipelaksanaan di lapangan nantinya, Idham sangat berharap penyelenggaraan baik minimarket maupun toko modern harus mampu menggandeng usaha kecil dan koperasi, serta pelaku usaha lain di sekitar wilayahnya.

Tidak hanya itu, minimarket atau toko modern diharuskan mempekerjakan tenaga lokal, menyediakan fasilitas bagi orang berkebutuhan khusus (difabel), serta bertanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar. Di Bantul sekarang ini, berdasar survei yang dilakukan Pemkab terdapat sekitar 96 toko modern yang tersebar di 16 kecamatan kecuali di Ndlingo.

Untuk pendirian supermarket, Pemkab mengizinkan bisa beroperasi dimanapun, kecuali untuk toko modern yang hanya diizinkan beroperasi di tiga kecamatan yaitu Sewon, Kasihan, dan Banguntapan. “Dari pandangan kita ketiga kecamatan itu kita nilai lebih maju dibandingkan kecamatan lainnya karena sedang mengalami masa transformasi peralihan dari wilayah desa ke kota. Sedangkan kecamatan yang lain masih masuk dalam
kategori pedesaan,” katanya.

Ditanya adakah kemungkinan dari keluarnya Perbup ini nantinya berarti Pemkab Bantul memberikan ijin berbagai toko besar yang termasuk supermarket, departemen store, dan hypermarket di Bantul? Idham dengan menyatakan dirinya tetap pada komitmen akan melarang pendirian ketiga toko itu karena itu sama dengan mengijinkan berdirinya mall, super mall, maupun plaza di Bantul. “Jika saya boleh bertanya, apa bedanya mal, super mall, maupun plaza. Tidak ada, saya berani menjawabnya, dan oleh karena itu saya tetap akan melarangnya,” pungkasnya.

http://harianjogja.com/web2/beritas/detailberita/12643/bantul-tetap-larang-malview.html

No comments:

Post a Comment