Monday, March 8, 2010

Hakim Baca Buku Saat Sidang dan Pecahnya Puzzle Keadilan


Sekitar 1760, John Spilsbury, seorang pembuat peta dan pengukir Inggris. Awalnya, dia hanya membuat peta di papan kayu dan menggergaji lalu dipotong-potong dengan acak.Lantas, naluri bisnis John Spilsbury langsung tergerak. Dalam 2 tahun dia membuat peta puzzle dan memasarkannya ke berbagai sekolah untuk mata pelajaran geografi.

Permainan ini alhasil menjadi salah satu permainan yang dikenal diseluruh dunia. Memainkannya pun cukup mudah, tapi butuh konsentrasi. Setiap pecahan puzzle harus di satukan menjadi satu dengan potongan yang cocok.Variasi puzzle pun kemudian bermunculan, seperti tetris, Rubiks Cube dan teka-teki silang. Hingga mulai 1992, diselanggarakan kejuaraan puzzle internasional yang diselenggarkan di New York dan berlangsung hingga sekarang.

Ibarat puzzle, keadilan pun nampak seperti potongan-potongan puzzle yang berserakan di ruang pengadilan. Serpihan puzzle tersebut dipegang oleh jaksa, pengacara, saksi serta alat buki. Lalu, siapakah pemain puzzle yang harus menyatukan pecahan fakta-fakta tersebut? Hakim, dialah yang sang penentu pecahan puzzle menjadi satu kesatuan gambar yang utuh. Menggambarkan keadilan Tuhan di muka bumi.

Tapi, bagaimana jika hakim malah asik membaca buku saat proses penyatuan pecahan puzzle sedang berlangsung ? Seperti yang terjadi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis kemarin. Saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Aguswandi Tanjung, seorang hakim anggota, BI, tertangkap kamera wartawan sedang asyik membaca buku motivator Mario Teguh, Life Changer “Menjadi Pengubah Hidup”.

Kecaman langsung datang dari berbagai kalangan, termasuk Komisi Yudisial (KY). Lewat ketuanya, Busyro Muqoddas, tindakan BI tersebut masuk kategori penghinaan terhadap pengadilan. "Itu tidak boleh, masuknya ke contemp of court (penghinaan terhadap pengadilan)," kata Ketua KY Busyro Muqoddas saat berbincang-bincang dengan wartawan di ruang kerjanya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat(5/3/2010).

Pernyataan senada pun datang dari Asep Iwan Iriawan, mantan hakim PN Jakpus. Menurutnya hakim harus serius mengikuti persidangan apa pun agendanya sehingga membaca buku tidak diperbolehkan. "Hakim tidak boleh baca buku jika sedang sidang, harus memperhatikan apa pun acara sidangnya. Hakim harus memperhatikan dari awal hingga akhir persidangan," ujar Asep pada detikcom dihari yang sama.

Seorang peserta yang juga salah satu kuasa hukum terdakwa, Slamet Yuono, menyatakan hakim sebagai wakil Tuhan di bumi, harus memberikan amanah dan contoh yang baik. “Hakim kan wakil tuhan, harusnya memberikan contoh yang baik. Perilaku dan tata krama pengadilan kan ada aturannya. Termasuk di persidangan,” ujarnya.Jika ini terus dibiarkan, bisa jadi, pecahan puzzle tersebut menjadi susunan gambar yang salah. Atau susunanya tepat, tapi tidak sinkron dengan fakta persidangan. http://www.detiknews.com/read/2010/03/08/070134/1313245/10/hakim-baca-buku-saat-sidang-dan-pecahnya-puzzle-keadilan

No comments:

Post a Comment