Wednesday, March 3, 2010

Jaringan Pembuat Uang Palsu Dibongkar

KUDUS - (Fajar Jogja) Aparat Polres Kudus, Selasa (2/3) membongkar jaringan pembuat uang palsu (upal) dengan tempat kejadian perkara di Desa Colo, Kecamatan Dawe. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 219 lembar uang pecahan 50 ribu berikut bahan baku dan peralatan kerjanya. Kapolres Kudus AKBP M Mustaqim melalui Kasat Reskrim AKP Suwardi, ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Ditambahkannya, ketiga tersangka yakni Sutrisno, penduduk Wonorejo, Karanganyar, Demak; Sumarno, warga Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kudus; dan Kiswanto, warga Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kudus. Menurut Suwardi, tersangka Sutrisno dan Sumarno yang membuat uang palsu tersebut, sementara Kiswanto yang mengedarkannya.''Namun demikian Sutrisno juga mengaku ikut mengedarkannya,'' tandasnya.
Bahkan, yang bersangkutan diindikasi terkait dengan pelaku pembuat upal sebelumnya. Saat ini, ketiga orang tersebut diamankan di Polres Kudus dan diancam dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP. Adapun ancaman kurungannya yakni maksimal 15 tahun penjara. ''Kasus ini masih kami proses lebih lanjut,'' ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, ketiganya telah melakukan aksi tersebut sejak 2008 lalu. Untuk proses pembuatannya merupakan gabungan antara sablon dan printer. ''Sablon digunakan untuk mencetak nomor seri upal. Dari ratusan lembar yang sudah dicetak, ditemukan empat seri yang berbeda,'' jelasnya.
Mengenai penyebaraannya, pelaku menggunakan modus dengan menukarkannya saat membeli barang. Tak hanya itu, tersangka juga menjual upal kepada pihak lainnya dengan perbandingan 1 : 2. Artinya, untuk satu lembar uang asli ditukarkan dengan dua lembar uang palsu. Uang tersebut berdasarkan keterangan tersangka diduga sudah beredar di Pati dan Jepara.
Mengenai kualitasnya, berdasarkan hasil pengungkapan petugas sebelumnya, dinilai cukup baik. Meskipun, peralatan yang digunakan relatif lebih sederhana dibandingkan pelaku-pelaku sebelumnya. http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/03/03/100785/Jaringan-Pembuat-Uang-Palsu-Dibongkar

No comments:

Post a Comment