Wednesday, March 3, 2010

Ketua DPRD Sragen Mundur

SRAGEN - Ketua DPRD Sragen dokter Kusdinar Untung Yuni Sukowati, kemarin menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Melalui sidang paripurna yang dihadiri 30 anggota DPRD, Yuni menyatakan mundur. Rapat paripurna akhirnya mengeluarkan keputusan DPRD No 170/2010 tentang usul pemberhentian Ketua DPRD Sragen. ”Demi mengutamakan persatuan dan kesatuan, saya mengajukan pengunduran diri,” tutur Yuni, kemarin.
Sidang dihadiri Muspida dan sejumlah pejabat eksekutif. Sidang setelah dibuka sempat diskors 30 menit, karena hanya dihadiri 23 anggota Dewan sehingga tidak memenuhi kuorum. Setelah ditunggu, akhirnya mencapai kuorum dan sidang dilanjutkan kembali.
Sidang kali ini terasa istimewa, karena Yuni saat itu yang memimpin sidang menyebutkan namanya sendiri. ”Sidang dewan yang terhormat, atas permintaan secara tertulis, saudara dokter Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengundurkan diri dari jabatan ketua DPRD,” kata dokter Kusdinar saat memimpin sidang, kemarin.
Sebenarnya ada Wakil Ketua DPRD Giyanto MPd yang hadir. Namun Giyanto tidak bersedia memimpin sidang. Yuni mengatakan meski sudah mengundurkan diri namun sebelum SK Gubernur turun, statusnya masih ketua DPRD. ”Karena pengangkatan dan pemberhentian ketua DPRD harus ada SK Gubernur,” tuturnya. Selanjutnya Sekretariat Dewan akan mengirimkan surat ke Gubernur, untuk memproses pemberhentian Yuni.
Dipercepat Bupati Sragen Untung Wiyono saat dicegat wartawan mengatakan siap mempercepat proses pemberhentian ketua DPRD dengan mengirim surat ke Gubernur. ”Kalau sekarang ini surat Sekwan sudah siap, saya pun siap menandatangani agar proses pergantian itu bisa dilakukan secepatnya,” tutur Bupati Untung Wiyono yang juga ayah kandung Yuni.
Upaya mempercepat proses pergantian itu agar tidak ada suara-suara kalau putrinya itu nggondeli jabatan ketua DPRD. ”Kami tidak seperti itu, apalagi nggondeli jabatan, makanya akan kami percepat prosesnya,” tutur orang nomor satu di Sragen itu. Sebelum ada keputusan aklamasi, sebenarnya masih ada penawaran lagi dengan cara voting bagi anggota DPRD. Karena terjadi interupsi, rapat diskors 10 menit dan pimpinan fraksi berembug.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sragen Sutrisno menyatakan berdasarkan musyawarah mufakat fraksinya menyetujui pengunduran diri Yuni. Saat sidang dilanjutkan, forum menyetujui pengunduran diri Yuni tanpa melalui voting.
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/03/03/100811/Ketua-DPRD-Sragen-Mundur-

No comments:

Post a Comment