Friday, March 5, 2010

Pabrik Roti Busuk Daur Ulang di Sidoarjo, Order Meningkat Langsung Rekrut Tenaga Borongan

SIDOARJO - - Kamis (4/3) siang, Nining, 30, duduk santai di teras rumahnya, di Dusun Ngigas, Desa Balong Tani, Kecamatan Jabon, Sidoarjo. Sesekali dia bangkit dari duduknya untuk menjaga anaknya, berusia empat tahun. Perempuan ini salah satu pekerja H Abdul Syukur, yang pabriknya digerebek Polres Sidoarjo, Rabu (3/3) lalu. “Saya kaget tiba-tiba banyak polisi datang ke rumah Pak Haji Syukur,“ katanya.

Rasa kagetnya bertambah setelah polisi menjelaskan bahwa pabrik snack itu ilegal, karena snack diolah dari bahan cokelat dan roti wafer yang sudah kedaluwarsa. Makin gamblang ketika Nining menyaksikan H Abdul Syukur digelandang ke mapolres. “Untuk sementara ya nganggur,“ ucap tetangga H Abdul Syukur ini.

Nining mengaku bekerja di pabrik itu sejak 1,5 tahun lalu sebagai tenaga borongan dengan tugas mengepak snack yang akan didistribusikan. “Seminggu minimal dapat upah Rp 200.000. Banyak yang dapat lebih dari itu,“ katanya.

Kata Nining, total pekerja H Abdul Syukur 80 orang, 20 orang di antaranya karyawan harian dengan upah Rp 220.000/minggu. Dia mengaku tidak tahu bahan makanan yang diolah itu diperoleh dari mana. Nining hanya tahu bahan makanan itu kerap dikirim ke rumah H Abdul Syukur memakai truk seminggu sekali.

Pekerja lainnya, Alfiyah, 40, mengatakan order snack meningkat dalam dua bulan terakhir. Hampir dua hari sekali produk snack dikirim ke sejumlah daerah di Jatim. “Katanya banyak pesanan dari Madura,“ jelasnya.

Kepala Dusun Ngigas, Basori, 42, mengatakan, tak pernah curiga dengan usaha H Abdul Syukur. Sepengetahuan dia, Abdul Syukur menekuni bisnis penjualan makanan ringan itu sejak lama. “Warga tak pernah berpikir apakah usaha itu sudah ada izinnya,“ katanya saat mengantar Surya menengok pabrik itu, Kamis (4/3).

Kapolsek Jabon, AKP Sunarjo menyatakan, sempat curiga dengan keluar masuknya truk boks ke desa itu. “Setelah kita periksa surat-suratnya ternyata lengkap. Kami tak menyangka snack yang dimuat truk itu ilegal,“ katanya, Kamis (4/3).

Sementara itu, keuntungan yang diraup pemilik pabrik ilegal tak sebanding jika produk itu dikonsumsi masyarakat. Berdasarkan pengakuan Abdul Syukur kepada penyidik, dari omzet Rp 27 juta per minggu, dia hanya untung Rp 1 juta. Padahal, dengan 80 karyawan, Abdul Syukur harus menggaji seorang karyawan minimal Rp 200.000/minggu. “Tapi tersangka mengaku untungnya cuma Rp 1 juta per minggu,“ kata AKP Ernesto Saiser, Kasat Reskrim Polres Sidoarjo.

Ernesto menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, cara memproduksi snack berbahan baku cokelat dan roti wafer afkir ini cukup sederhana. Bahan yang hendak diproduksi cukup dimasukkan mesin penggiling. Setelah bahan tercampur lalu dicetak sesuai bentuk snack yang dikehendaki. “Setelah jadi lalu dimasukkan kantong kemasan,“ urainya.

Dalam menjalankan bisnis ini, Abdul Syukur menggunakan rumahnya. Selain ruangan bagian belakang disulap jadi tempat produksi, rumah ukuran 12 x 80 meter itu juga dijadikan gudang. Bisa jadi, pabrik ilegal ini aman beroperasi hingga dua tahun karena lokasinya di perkampungan.

Lewat Pelatihan

Kabid Pengembangan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes Jatim, Ali Imron Rosyadi menyatakan, izin yang digunakan home industry pengolah snack bermasalah itu memang dikeluarkan Dinkes Sidoarjo. Namun Dinkes tentu akan mencabut izin itu karena proses yang dijalankan menyalahi aturan.

Ia memaparkan, untuk memperoleh izin Dinkes, industri rumah tangga harus melalui rangkaian proses. Industri rumah tangga harus memiliki sertifikasi pelatihan sebelum mengajukan perizinan. Pengaju an izin harus mengikuti pelatihan dari Disperindag dan Dinkes. “Setidaknya orang yang mengajukan izin dan telah mengikuti pelatihan itu tahu bagaimana menjalankan industri yang baik dan sehat, baru setelah itu mereka melengkapi persyaratan administrasi untuk kelengkapan izin,” terang Ali.

Demikian juga Dinkes mengajarkan cara pengolahan industri rumah tangga yang memenuhi standar.

Dinkes Jatim mengimbau Dinkes kabupaten/kota untuk mengevaluasi industri yang telah mengantongi izin. “Kami harap ada evaluasi guna menghindari hal yang merugikan masyarakat,” tambah Alihttp://www.surya.co.id/2010/03/05/pabrik-roti-busuk-daur-ulang-di-sidoarjo-order-meningkat-langsung-rekrut-tenaga-borongan.html

No comments:

Post a Comment