Wednesday, March 3, 2010

Empat Pencuri Sarang Burung Walet Ditangkap

REMBANG-( Fajar Jogja) Aparat Polsekta Rembang Sabtu pagi, menggagalkan aksi percobaan pencurian di sebuah rumah sarang burung walet, di Jalan Diponegoro Desa Tasikagung, Kecamatan Rembang Kota. Empat tersangka yang diduga melakukan percobaan pencurian yaitu Slamet (32), Parsun (35), Yitno (37) dan Aris (35) saat ini juga berhasil diamankan bersama barang bukti seperangkat alat pertukangan dan tali. Sedangkan satu tersangka lain, saat ini masih dalam pengejaran aparat.
Kapolres Rembang AKBP Drs Susilo Teguh Rahardjo MSi melalui Kapolsekta Rembang AKP Isnaeni kemarin mengatakan, pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan lima orang di sekitar tembok rumah sarang burung walet di Jalan Diponegoro. Saat itu langsung diterjunkan anggota untuk melakukan pengintaian atas laporan masyarakat itu. ’Pada Sabtu sekitar pukul 01.00, kami langsung melakukan pengepungan. Tersangka yang saat itu berada di atas rumah sarang burung walet langsung kabur. Sampai Sabtu pukul 04.00, kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka,’’ kata dia.
Aparat pertama berhasil menanggap Yitno saat bersembunyi di sekitar sungai Karangeneng yang berjarak sekitar 200 meter dari tempat kejadian. Dari penangkapan Yitno itu, aparat kemudian mendapatkan informasi satu tersangka lain yaitu Par bersembunyi di Taman Rekreasi Pantai Kartini (TRPK). ‘’Setelah menangkap Yitno dan Parsun, kami kemudian mendapatkan tempat persembunyian Slamet dan Aris. Keduanya juga langsung bisa kami tangkap pada sekitar pukul 08.00. Sedangkan satu tersangka lain saat ini masih dalam pengejaran,’’ ujar AKP Isnaeni.
Residivis
Dari pemeriksaan yang dilakukan aparat Polsekta, Aris merupakan salah satu residivis yang sudah tiga kali melakukan pencurian di rumah sarang burung walet Rembang dan satu kali melakukan pencurian di rumah sarang burung walet Blora. Sedangkan Slamet, Parsun dan Yitno adalah orang-orang yang diajak Aris melakukan aksi percobaan pencurian. Atas perbuatan percobaan pencurian di rumah sarang burung walet itu, AKP Isnaeni mengatakan akan menjerat keempatnya dengan pasal 53 KUHP.
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/02/28/100446/Empat-Pencuri-Sarang-Burung-Walet-Ditangkap

No comments:

Post a Comment