Friday, March 5, 2010

Kasasi Kelik Ditolak, MA Jatuhkan Vonis Tiga Tahun

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Bupati Purworejo non aktif, Kelik Sumrahadi SSos MM. MA dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Purworejo. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Purworejo yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memvonis Kelik dengan pidana satu tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Erwin Desman mengaku telah menerima salinan putusan dari MA bernomor 198K/Pid.Sus/2010 tertanggal 17 Februari 2010. "Kami sudah terima salinan dari MA. Jadi, sudah ada keputusan hukum tetap," ucapnya kepada wartawan, Jumat (5/3).

Dalam surat itu, MA menyatakan Bupati Purworejo nonaktif, Kelik Sumrahadi terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Mantan Bupati Purworejo itu terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,7 miliar.

Dalam putusannya, MA juga meminta bupati non akti itu membayar denda Rp 50 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Kelik Sumrahadi tidak diminta membayar ganti kerugian negara lantaran telah mengembalikan dana Rp 80 juta yang diduga telah diterimanya saat menjabat. Selain itu, yang bersangkutan diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo langsung melaksanakan putusan MA tersebut melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan. Kejari melayangkan surat perintah pelaksanaan putusan bernomor PRIN 18/0.3.24/Fuh.2/03/2010 tanggal 5 Maret 2010.

Kajari memerintahkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) untuk menyampaikan pemberitahuan putusan kasasi kepada terpidana di Rumah tahanan (Rutan) Purworejo, Jumat (5/3). "Pak Kelik masih bisa melakukan upaya hukum luar biasa dengan peninjauan kembali (PK), Namun, tidak menghalangi eksekusi atas putusan MA," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Bupati nonaktif Kelik Sumrahadi, Putri Vismi Puspitasari mengatakan, pihaknya belum mengetahui isi salinan resmi putusan tersebut. Ia mengaku telah mendapat pemberitahuan dari PN Purworejo terkait telah turunnya putusan kasasi. "Rencananya akan dicek ke PN Purworejo," ungkapnya.

Bupati Purworejo nonaktif Kelik Sumrahadi menjalani hukuman satu tahun penjara di Rutan Purworejo sejak 16 April 2009. Sedianya, masa hukumannya akan berakhir pada Minggu 7 Maret 2010.

Sebelumnya, Kelik Sumrahadi mengajukan kasasi kepada MA pada 18 Januari 2010. Perkara itu diperiksa oleh tiga Hakim Agung, antara lain Mansyur Kertayasa SH MH, R Imam Haryadi SH serta M Zaharudin Utama dan panitera pengganti Emilis Djaja S.http://www.krjogja.com/news/detail/22944/Kasasi.Kelik.Ditolak..MA.Jatuhkan.Vonis.Tiga.Tahun.html

No comments:

Post a Comment