Monday, March 8, 2010

Stop Rekayasa Pidana!

Fenomena rekayasa pidana oleh aparat penegak hukum tak dapat dibiarkan terus-menerus terjadi. Sejak puluhan tahun lalu peristiwa rekayasa pidana berkali-kali terjadi, menimpa berbagai kalangan di masyarakat, menjadi sorotan publik, dan menuai kecaman. Namun, praktik semacam itu hingga kini masih terus terjadi.

Bahkan, akhir-akhir ini peristiwa rekayasa pidana menimpa rakyat kecil. Namun, sampai saat ini praktik rekayasa pidana oleh oknum aparat tidak dianggap sebagai suatu kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

”Padahal, rekayasa itu suatu kejahatan. Sayangnya, selama ini jika peristiwa rekayasa muncul, pertanggungjawabannya paling banter dilakukan di internal, dan itu pun tertutup,” kata Novel Ali, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Minggu (7/3/2010) kemarin.

Novel meyakini praktik rekayasa pidana oleh polisi dan aparat penegak hukum lainnya pada banyak kasus bermotif materi. Motivasi itu lantas diejawantahkan dengan praktik tidak profesional dan berlindung di balik kewenangan melakukan diskresi.

Menurut Novel, tanpa memberantas habis praktik rekayasa di kepolisian, citra kepolisian yang sudah babak belur akan sulit pulih. Padahal, wajah kepolisian merupakan etalase dari pemerintahan yang tengah berkuasa.

Serius diperhatikan

Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, pekan lalu, mengatakan, Polri menaruh perhatian serius atas masih maraknya rekayasa oleh oknum reserse di sejumlah daerah. Oleh karena itu, Polri dalam waktu dekat akan mengumpulkan 5.000 kepala unit reserse di tingkat kepolisian sektor, 500 kepala satuan reserse di tingkat kepolisian resor, dan 31 direktur reserse di tingkat kepolisian daerah di seluruh Indonesia.

”Istilahnya kita 'keroyok' reserse. Ini kan faktor budaya, mungkin dulu terbiasa, tetapi tidak bisa dibiarkan. Harus berubah,” ujar Bambang.

Kepala Polri mengatakan, evaluasi menyeluruh terhadap reserse tersebut akan dilakukan secepat mungkin untuk mendeteksi problem yang mendasar di bidang reserse. Bambang mencontohkan polisi bidang lalu lintas yang sudah lebih baik dibandingkan dengan pada masa lalu, kini reserse juga harus turut berubah secara signifikan.

Sebelumnya, pada awal masa jabatannya, Kepala Polri menerapkan sistem pengawasan penyidikan dalam setiap perkara yang disidik oleh penyidik. Namun, cara itu diakui belum benar-benar efektif. ”Maka dari itu, kami akan petakan masalahnya. Masyarakat juga harus melapor kalau direkayasa, tetapi jangan fitnah,” kata Bambang
http://nasional.kompas.com/read/2010/03/08/08275881/Stop.Rekayasa.Pidana.

No comments:

Post a Comment