Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Sebelumnya, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menjalani masa tahanan sementara di Markas Komanda (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.“KPK tidak melakukan upaya hukum lain setelah kasasi keluar, setelah itu tentu harus kita eksekusi,” kata Johan Budi, juru bicara KPK, di jakarta, Jumat (9/4).
Aulia menjadi terpidana kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia Rp 100 miliar. Ia semula di vonis empat tahun penjara. Namun, 18 Maret lalu, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Aulia menjadi tiga tahun penjara.
Atas rencana pemindahan tempat penahanan itu, dibenarkan oleh kuasa hukum Aulia pohan, Amir Karyatin. “Informasinya setelah magrib dipindah. Tapi, menurut saya lebih cepat lebih baik,” ucap Amir seperti dikutip inilah.com
Apakah ada pihak keluarga yang akan menemani pemindahan Aulia? Amir mengatakan tidak tahu. Lantaran ia belum bertemu dengan Aulia. Amir sendiri mengaku saat ini sedang dalam perjalanan ke LP Salemba. Saya belum mendapat informasi baik dari Pak Aulia maupun dari pihak keluarga, ” kata Amir.
http://www.surya.co.id/2010/04/10/besan-sby-dikirim-ke-lapas-salemba.html
No comments:
Post a Comment