Warga desa yang gerah akhirnya benar-benar tak tahan melihat perselingkuhan tersebut. Hasilnya, Rabu (7/4/2010) sekira pukul 02.00 WIB dini hari, rumah Yus digerebek. Benar saja, pria Bus sedang ‘piket haram’ untuk kesekian kalinya di rumah Yus, saat suami wanita itu benar benar sedang piket.
Warga yang emosi lalu menggelandang kedua pezina itu ke pos ronda desa, dalam kondisi tanpa busana alias bugil. Keduanya lalu diikat pada pos ronda, disaksikan puluhan warga Desa Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan yang ikut menggerebek.
Berdasarkan keterangan dan informasi yang berhasil dikumpulkan dari sejumlah warga di lokasi kejadian, penangkapan dan penggerebekan yang dilakukan massa tersebut, karena aksi selingkuh keduanya telah lama terjadi. Lebih dari itu, warga kasihan dengan suami Yus yang pontang panting piket, sementara Yus tega piket rahasia dengan oknum guru MIN.
Bahkan, modus operandi yang dilakoni Bus tersebut, diperkirakan telah berlangsung selama satu tahun terakhir. Mengingat, saat aksi mesum dilakukan, Bus masuk melalui pintu belakang rumah Yus, setiap sang suami naik piket dinas.
Saat ditangkap warga, pasangan mesum itu diarak dengan tubuh tak berbusana, yang kemudian diikat pada pos ronda desa. Massa yang terlihat emosi langsung menghajar pelaku Bus hingga bonyok dan akhirnya terpaksa dilarikan ke IGD RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dengan kondisi babak belur.
Sedangkan pasangan perempuan yang tak berbusana itu, juga diamankan perangkat desa dan aparat keamanan serta diboyong ke Mapolres Aceh Barat, guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Apalagi warga selama ini kesal dengan perbuatan Yus dan Bus, yang merupakan warga Kabupaten Nagan Raya tersebut, karena selalu berbuat mesum saat suami korban tak berada di rumah.
Secara terpisah, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, T Salahuddin melalui Komandan Operasi WH Aceh Barat, T Abdurrazak SPdi yang dikonfirmasi Prohaba, membenarkan adanya kejadian dimaksud. Menurutnya, Bus yang merupakan PNS di jajaran Kementrian Agama setempat, dan Yus ditengarai warga telah lama terlibat affair terlarang atawa zina. Dan kedua pelaku itu melanggar Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang mesum dengan ancaman hukuman cambuk di muka umum.
Namun, katanya, kasus itu telah dilimpahkan ke Mapolres Aceh Barat guna dilakukan penanganan selanjutnya. Mengingat kedua pelaku dikhawatirkan akan diamuk massa, karena masyarakat yang emosi dan marah akibat ulah mereka selama ini, yang dinilai telah mengotori desa setempat.
http://regional.kompas.com/read/2010/04/08/09094481/Pasangan.Selingkuh.Diikat.Telanjang.di.Pos.Ronda
artikel terkait
Tarif Cungkok 1,5 juta /jam, ada yang mau ?
No comments:
Post a Comment