Saturday, April 3, 2010

YOGYAKARTA: Pemutihan Balik Nama Kendaraan

Salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, mulai April 2010 hingga April 2011 Provinsi DIY meluncurkan dua pemutihan. Yakni pemutihan pembebasan biaya balik nama kendaraan luar kota dan pembebasan denda dan sanksi administrasi.”Jadi, motor atau mobil dengan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) dari luar DIY untuk masuk ke DIY tidak dikenai biaya balik nama. Juga motor/mobil yang PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) macet dua atau tiga tahun,” kata Bambang Wisnu Handoyo, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Provinsi DIY, kemarin.

Bahkan, lanjut Bambang Wisnu, untuk mobil dan motor lama yang sudah macet lima hingga sepuluh tahun hanya dikenai satu kali pembayaran tahun yang macet dan tahun yang akan datang. ”Hanya itu yag harus dibayar, tidak harus semuanya,” tambahnya.
Rp 6 Miliar

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam program itu dia menargetkan dari pemutihan tersebut diperoleh pendapatan sekitar Rp 6 miliar. ”Karena angka macet juga sudah cukup tinggi sekitar Rp 7 miliar. Kami sudah diundang Komisi DPRD Provinsi DIY mengenai pelaksanaan pemutihan tersebut,” katanya. ”Tampaknya mereka sepakat pemutihan ini dilaksanakan mulai April 2010 sampai April 2011, supaya semua tercakup,” jelas Bambang. Menurut dia, dengan pemutihan itu pihaknya hanya kehilangan biaya balik nama yang besarnya satu persen dari harga jual kendaraan kena pajak.
”Namun dengan pembebasan biaya balik nama itu, pajak kendaraan akan masuk ke kami untuk tahun-tahun depan. Jadi, rugi biaya balik nama, tetapi setiap tahun sudah menjadi pendapatan daerah,” katanya lagi.(sgt-66)
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/04/01/104041/Pemutihan-Balik-Nama-Kendaraan

No comments:

Post a Comment