Friday, March 12, 2010

Pemanggilan wartawan ke PoldaDIY tak jelas'

Pemanggilan dua wartawan oleh Polda DIY dinilai tak jelas oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja Kamis (11/3). Direktur LBH Jogja M Irsyad Thamrin menjelaskan ketidakjelasan tersebut adalah tak adanya jenis kasus maupun identitas pelapor. “Kita lihat, pemanggilan ini belum jelas, baik terkait itu kasus apa atau siapa pelapornya. Tapi dalam surat pemanggilan disebutkan pasal 310 KUHP [pencemaran nama baik] dan pasal 335 KUHP [tindakan tidak menyenangkan],” ujarnya kepada wartawan usai menerima pengaduan dua wartawan dari Harian Jogja Andreas Tri Pamungkas serta Seputar Indonensia Arif Budianto terkait dugaan pencemaran nama baik.

Menanggapi hal tersebut, LBH akan meminta penjelasan dari pihak kepolisian serta meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memantau kasus tersebut. Menurut Irsyad pemantauan itu penting karena kasus ini menyakut kebebasan pers serta berdimensi pelanggaran HAM, termasuk kebebasan berekspresi dan memberikan informasi.

Ditanya mengenai implikasi kasus tersebut, dia menduga ada isu kriminalitas kebebasan pers. "Kami menduga ini isu kriminalisasi kebebasan pers dengan pasal 310 dan 335. ini harus disikapi serius, kami sudah menyiapkan advokat kalau ada pemanggilan lagi atau pemanggilan paksa, pihak advokasi kami akan mendampingi,” tambah dia

http://harianjogja.com/web2/beritas/detailberita/12932/pemanggilan-wartawan-ke-polda-tak-jelasview.html

No comments:

Post a Comment