Friday, April 23, 2010

34 Balita Lucu Siap Diadopsi, Sebagian Mereka Dibuang Ortu di Jalan

Bagi keluarga yang belum dikaruniai anak atau ingin menambah anggota keluarga, datang saja ke UPT Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB) Dinsos Jatim di Jl Wolter Monginsidi, Sidoarjo.
Di UPT itu ada 34 balita yang siap diadopsi. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jatim. Sebanyak 23 di antaranya berusia 0-1 tahun, lainnya di atas 1 tahun. Selain dibuang orangtua di jalan, ada juga yang memang sengaja dititipkan oleh orangtua yang terjerat kasus pidana.

Kasi Pengembangan dan Pembinaan Lanjut UPT PSAB Dinsos Jatim, Kamis (22/4), menyatakan, ada 15 bayi berusia 0-6 bulan yang memang sengaja dibuang orangtuanya.

Menurut Rita, tiga balita di antaranya berasal dari Sidoarjo. Mereka adalah anak-anak yang orangtuanya menjadi klien Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Sidoarjo. Ada juga bayi dari Kediri, yakni Rani, bayi berusia tiga bulan yang ditemukan tergeletak di pinggir rel KA yang kemudian dirawat di RSUD Pare. “Rani kini dirawat jalan di sebuah RS karena kaki dan tangannya cacat,”ujarnya.

Sesuai aturan, bayi-bayi itu akan dirawat di UPT PSAB hingga berusia lima tahun. Setelah itu, mereka bisa diadopsi orang tua angkat. Yang tidak diadopsi akan diserahkan ke sejumlah panti asuhan anak rujukan Dinsos Jatim. Pada 2009, kata Rita, ada 15 balita yang “dilepas” ke orangtua angkat. Mereka menjadi anak adopsi setelah ada surat keputusan (SK) pengangkatan dan surat adopsi yang ditetapkan PN.

Warga yang ingin mengadopsi para balita lucu itu harus memenuhi syarat, antara lain, pasutri belum mempunyai anak setelah berumah tangga selama lima tahun. Selain itu, pasutri harus dinyatakan mampu secara sosial ekonomi dan sanggup mendidik anak adopsi hingga lulus sarjana. “Juga surat keterangan dokter menyatakan si ibu sudah tidak bisa hamil,” ungkap Lita.

Agar bisa mengadopsi bayi, calon orangtua diminta mengajukan surat permohonan lewat Dinsos Jatim. Kalau permohonan disetujui, mereka diizinkan merawat bayi selama enam bulan. Kalau tidak ada masalah, maka orang tua asuh itu akan menerima SK pengangkatan anak yang diteken Kepala Dinsos Jatim. “SK ini sebagai dasar untuk proses adopsi yang diputuskan melalui pengadilan,”tegasnya.

Wakil Ketua P3A Sidoarjo Suagustono membenarkan ada tiga bayi yang dititipkan ke UPT Pelayanan Sosial Asuhan Balita Dinsos Jatim karena orang tuanya menjadi korban kekerasan seksual. Dia menyebut, kasus kekerasan pada anak cenderung meningkat setiap tahun. “Kekerasan pada anak adalah fenomena gunung es. Sehingga saat masyarakat lebih sadar tentang perlindungan anak, kasus ini banyak diungkap,” jelasnya, Kamis (22/4).

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ferry Devi Johannes menyatakan, tak hanya penelantaran, anak-anak juga kerap menjadi korban hukum. Masih banyak anak dihukum sama dengan orang dewasa. Itu sebabnya, katanya, KPAI berharap agar judicial review terhadap UU 3/1997 tentang Perlindungan Anak dikabulkan.

“Ada sejumlah pasal yang harus direvisi, karena merugikan anak,” katanya saat berkunjung ke UPT PSAB Dinsos Jatim, Kamis (22/4).

Sehari sebelumnya, Ferry juga bertamu ke Kantor Harian Surya di Surabaya, Rabu (21/4), untuk menjalin silaturahmi dengan pers. Menurut Ferry, dalam Pasal 1 Ayat 2b UU 3/1997, anak nakal disebut melanggar pasal pidana dan norma masyarakat. Dan dalam Pasal 4 Ayat 1 UU itu, anak yang bisa dihukum sekurang-kurangnya berusia 8 tahun. “Dua pasal ini cenderung mengkriminalisasi anak. Karena itulah, gara-gara menyengatkan tawon ke teman, seorang siswa SD di Surabaya diajukan ke pengadilan,” bebernya.

KPAI optimistis upaya uji formal dan material UU itu bakal mulus. Sejak diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir 2009, sidang judicial review UU itu telah berlangsung empat kali. Harapan itu muncul karena sejumlah saksi yang dihadirkan KPAI di persidangan, banyak mendukung revisi sejumlah pasal UU itu. “Kami optimistis upaya ini akan berhasil,” tegasnya http://www.surya.co.id/2010/04/23/34-balita-lucu-siap-diadopsi.html

No comments:

Post a Comment