Monday, April 19, 2010

Mafia Pajak Surabaya Uang Setoran Pajak Dipotong

Wajib pajak yang menggunakan jasa pengurusan pajak harus ekstra hati-hati. Bila tidak, bisa mengalami nasib seperti David Sentono, Direktur PT Putra Mapan Sentosa di Kompleks Ruko Mangga Dua Surabaya. Meski mengeluarkan uang hampir Rp 1 miliar, namun dia mendapat surat teguran pajak karena belum melaksanakan kewajibannya.

Sebagai gambaran, dua staf dari Konsultan Pajak Agustri Junaidi yaitu Fatchan (45) dan Iwan Rosyidi (28), bertugas mengambil Surat Setoran Pajak (SSP) dan uang tunai dari David Sentono. Prosedur yang benar, keduanya disetorkan ke bank untuk memperoleh bukti penerimaan uang berupa validasi. Baru setelah itu melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapat tandatangan penerimaan laporan.

"Ternyata yang terjadi tidak demikian, terjadi beberapakali potongan oleh para tersangka," kata Komisaris Besar Polisi Ike Edwin, Kepala Polwiltabes Surabaya, Minggu (18/4) didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Anom Wibowo.

Pada praktiknya, tersangka Fatchan dan Iwan tetap mengantongi bukti penerimaan uang walau tidak menyetor ke bank. Bukti penerimaan tersebut atas "keterampilan" pihak lain yaitu tersangka Siswanto (35) melalui tersangka Mutarozikin (33). Selanjutnya, uang Rp 934 juta yang seharusnya merupakan setoran pajak, mengalami pemotongan beberapakali.

Sampai saat ini, Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya telah mengamankan sepuluh tersangka di mana masing-masing memiliki peran tersendiri. "Mereka melakukan pemotongan uang berkisar 10 sampai 20 persen dari nilai setoran," papar Edwin.

Disebutkan, para tersangka adalah Fatchan (45), Iwan Rosyidi ((28), Mochamad Mutarozikin (33), Gatot Budi Sambodo (42), Herlius Widhia Kembara (26), Totok Suratman (37), dan Moch Soni (35) yang semuanya merupakan pegawai swasta. Sedangkan tersangka lain Siswanto (35) ternyata mantan petugas kebersihan di salah satu KPP di Surabaya. Mereka diamankan akhir Maret lalu.

"Sebagai pengembangan kasus, kami menahan dua tersangka tambahan, yaitu Enang Yahyo Untoro dan Suhartanto," ujar Anom Wibowo menambahkan.

Enang merupakan mantan petugas kebersihan di Kantor Pelayanan Pajak Rungkut, Surabaya. Polisi menangkap dia saat berada di Nganjuk. Sedangkan Suhartanto sehari-hari bertugas sebagai juru sita untuk wilayah Karang Pilang. Pegawai Negeri Sipil itu diamankan polisi saat hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus bermula saat wajib pajak David Sentono mendapat surat teguran karena belum melaksanakan kewajiban membayar pajak. Direktur PT Putra Mapan Sentosa itu telah mengeluarkan uang Rp 934 juta untuk membayar pajak melalui jasa konsultan pajak Agustri Junaedi.

http://regional.kompas.com/read/2010/04/18/16371214/Uang.Setoran.Pajak.Dipotong

No comments:

Post a Comment