Friday, April 23, 2010

Fauzi Bowo Akui Rp324 Juta Dari Pelindo II

Gubernur DKI, Fauzi Bowo, mengakui adanya aliran dana sebagai biaya operasional penertiban terhadap area makam Mbah Priuk, Koja, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Namun jumlahnya tidak mencapai Rp11 miliar seperti isu yang beredar selama ini.

Hal itu diakui Fauzi dalam rapat interpelasi yang digelar, Kamis (22/4). “Jumlahnya Rp324 juta. Uang itu untuk keperluan koordinasi, sosialisasi, dan operasional penertiban,“ ujarnya.

Dijelaskan orang nomor satu di DKI ini, besaran uang tersebut disepakati berdasarkan hasil rapat dengan pihak Pelindo II. Selanjutnya uang ratusan juta tersebut diserahkan melalui Seksi Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat Satpol PP DKI.

Lebih lanjut Fauzi mengatakan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur 886 tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penertiban dana itu merupakan kewajiban yang harus diserahkan PT. Pelindo sebagai pihak pemohon. Pernyataan Fauzi menepis kabar tentang adanya isu aliran dana sebesar Rp11 miliar yang dikeluarkan BUMN tersebut untuk melakukan penertiban di lokasi makam itu.

Tidak hanya itu, Fauzi juga mengklarifikasi mengenai beredarnya Instruksi Gubernur No. 132 tahun 2009 yang tidak dibubuhi stempel. Menurutnya, semua keputusan, instruksi, dan surat-surat yang terkait dengan penertiban tersebut sudah ditandatangani oleh gubernur, wakil gubernur, dan pimpinan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 1 Keputusan Gubernur Nomor 64 tahun 2002. “Instruksi yang diterima oleh Wali Kota Jakarta Utara dan Satpol PP telah dibubuhi stempel. Terkait temuan instruksi tanpa stempel yang beredar, saat ini sedang ditelusuri,” ujarnya.

Menanggapi penjelasan gubernur, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Matnoor Tindoan, mengaku tidak puas dengan jawaban Fauzi. “Anggaran sebesar itu tidak mungkin mampu menutup biaya operasioanl bagi tiga ribu personil yang ada di lapangan,” katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan anggota Fraksi Gerindra, S. Andyka, yang menilai isu aliran dana Rp 11 miliar dari PT Pelindo II ke Satpol PP Pemprov DKI harus dikritisi. Terlebih Tim Pencari Fakta (TPF) Dewan dan PMI belum selesai melakukan investigasi. Sehingga gubernur belum bisa menyimpulkan tidak ada aliran dana belasan miliar itu. “Ya jalur resminya memang Rp 324 juta. Tapi kita kan nggak tahu jalur nggak resminya berapa,” ujarnya.

Di tempat terpisah, pemeriksaan terkait penyidikan terkait kasus Mbah Priuk terus dilakukan Komnas HAM. Kali ini giliran Harianto Badjoeri, Kasatpol PP DKI non-aktif dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Rahmat Wibowo, yang dimintai keterangannya.

Wakil Ketua Komnas HAM, Nurcholis membenarkan pemanggilan terhadap kedua pejabat ini. Diakui Nurcholis, sehari sebelumnya, pihaknya juga telah memeriksa Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono. “Keterangan Walikota itu, akan dikonfrontir dengan keterangan yang didapat tim dari Gubernur DKI dan Harianto Bajuri nantinya,”jelas Nurcholis. Rencananya Komnas HAM akan memanggil ulang Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo pada Jumat (23/4) siang.
http://www.surya.co.id/2010/04/23/fauzi-bowo-akui-rp324-juta-dari-pelindo-ii.html

No comments:

Post a Comment