Saturday, April 17, 2010

Eksploitasi karst Gunungkidul jalan terus

Eksploitasi kawasan karst di Kabupaten Gunungkidul ternyata masih terus terjadi. Pemkab Gunungkidul belum memiliki rencana untuk menghentikan aktivitas produksi penambangan. Padahal berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2008 sudah kuat sebagai payung hukum dalam upaya menjaga kawasan karst sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 24/2007 tentang Tata Ruang Daerah.

Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Gunungkidul sampai saat ini masih menunggu perintah dan instruksi bupati untuk melakukan penertiban sejumlah perusahaan besar yang terus beroperasi melakukan penambangan di kawasan karst, meski sudah tidak mengantongi izin setelah ditangguhkan oleh pemkab beberapa tahun lalu.

”Sampai saat ini belum ada perintah maupun instruksi apapun untuk melangkah penertiban aktivitas penambangan,” kata Yuniawan, Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Gunungkidul kepada Harian Jogja di ruang kerjanya, Kamis (8/4). Ia memastikan Satpol PP baru bisa melakukan penertiban dan penghentian penambangan setelah ada perintah dari Bupati Gunungkidul.

Terlebih, soal rencana tata ruang wilayah menyangkut penataan kawasan karst tersebut belum berwujud peraturan daerah (perda) sehingga peran Satpol PP sebagai penegak perda terkait menertiban penambangan belum bisa berjalan. Sementara itu draf Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gunungkidul sampai pada tahap menunggu rekomendasi Gubernur DIY, setelah melalui tahapan ketat pembahasan BKPRD Provinsi DIY, konsultasi publik dan kabupaten tetangga dengan melibatkan sejumlah LSM.

Mohamad Fajar Nugraha, staf Bappeda Gunungkidul memastikan proses raperda RTRW untuk menjadi perda masih cukup panjang. Selain perlu menunggu rekomendasi Gubernur DIY, tahapan pembahasan dengan DPRD Gunungkidul masih perlu dilalui termasuk melakukan konsultasi dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk bisa ditetapkan sebagai perda.

”Proses masih panjang. Namun saat ini sudah sampai ke Gubernur untuk dimintakan rekomendasi,” kata Fajar di ruang di sekretariat BKPRD. Fajar menambahkan dari sisi perekonomian ribuan masyarakat Gunungkidul selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan menjadi salah satu pertimbangan pembahasan.

Pantauan Harian Jogja di sejumlah kawasan karst yang menjadi kawasan lindung di wilayah Desa Bedoyo Kecamatan Ponjong masih dijumpai penambangan di bukit-bukit karst. ”Serba susah. Kami butuh makan dengan menjual hasil tambang, tapi akan dihadapkan dengan pemerintah. Sementara perusahan selama ini selaku pembeli akan lolos. Kami siap jadi bember,” kata Ngadikun, penambang.
http://www.harianjogja.com/web2/beritas/detailberita/13693/eksploitasi-karst-jalan-terusview.html

No comments:

Post a Comment