Sunday, April 25, 2010

Dianggap Pencemaran Nama Pelapor BSc Palsu Jadi Tersangka

Kasus dugaan ijazah palsu yang disandang Ketua DPD Golkar Kabupaten Kediri, Amrianto, berbuntut panjang. Setelah dilaporkan Polda Jatim oleh kadernya sendiri, Aziz Purwohandoko, kini giliran Amrianto melaporkan balik.

Aziz dilaporkan ke Polres Kediri karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya selaku Ketua DPD Golkar terpilih. Amrianto yang menyertakan ‘BSc’ di belakang namanya sampai diplesetkan, “bekas sopir camat”. Aziz pun menuding bahwa Musda Golkar pada 4 Januari lalu cacat hukum.

Azis mendasarkan pada petunjuk pelaksanaan (Juklak) DPP, Juklak-1/DPP/Golkar/X/2009. Persyaratan pencalonan Ketua Golkar harus berijazah minimal D-3. Atas pernyataan cacat hukum ini, Amrianto melaporkan Aziz dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik.

Sabtu (24/4), Aziz diperiksa Polres Kediri langsung sebagai tersangka. Pengurus Kecamatan Ringinrejo ini diperiksa selama satu jam. “Saya heran, hanya dipanggil melalui telepon dan langsung jadi tersangka,” kata Aziz usai diperiksa.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Aria Wibawa, saat dikonfirmasi Surya menjelaskan, penetapan tersangka pasal 310, pencemaran nama baik, tidak rumit. “Pemeriksaan tadi sudah cukup untuk menetapkan sebagai tersangka. Tidak kami tahan karena ancamannya di bawah lima tahun,” katanya.

Karena tersangka, kasus tersebut bisa berlanjut hingga persidangan. Namun, bila korban atau pelapor, Amrianto, membuat kesepakatan hingga laporan dicabut, kasus bisa dianggap selesai.

Azis sendiri tidak habis pikir, atas dasar apa dirinya bisa dikatakan mencemarkan nama baik. “Sebagai kader Golkar mengemukakan pendapat sah-sah saja. Apalagi dalam musda tidak disampaikan kalau DPD Golkar Kabupaten Kediri telah menerima surat DPP terkait dispensasi persyaratan pendidikan,” tambah Azis.

Setelah diusik di media bahwa Musda Golkar bisa cacat hukum, Amrianto menunjukkan surat DPP tertanggal 9 Desember. Surat DPP ini terkait dispensasi persyaratan pendidikan. Calon yang memiliki jabatan strategis (Amrianto menjabat sebagai Ketua Komisi B di DPRD), cukup berijazah SLTA. “Semua peserta tahu kalau surat dispensasi itu kami sampaikan di musda. Mana mungkin partai sebesar Golkar tidak menyampaikannya,” jawab Amrianto. http://www.surya.co.id/2010/04/25/pelapor-bsc-palsu-jadi-tersangka.html

No comments:

Post a Comment