Sunday, April 18, 2010

Markus Pajak Rp 28 M Gayus Beri Hakim Asnun Rp 50 Juta untuk Bekal Umroh

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Tangerang sekaligus ketua majelis hakim kasus Gayus Tambunan, Muktadi Asnun mengaku menerima uang Rp 50 juta dari tersangka markus pajak Gayus Tambunan. Uang itu diberikan Gayus ke Asnun untuk ongkos Umroh. "Asnun bilang, kata Gayus itu untuk sangu (bekal) Umroh," kata Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan Hakim Komisi Yudisial, Zainal Arifin, kepada detikcom, Sabtu (17/4/2010).

Zainal mengatakan, hakim Asnun menunaikan ibadah Umroh sesudah Gayus divonis bebas. "Saya kurang mengerti kapan persisnya dia umroh. Tetapi sesudah vonis Gayus. Dia telah beli tiket Umroh sebesar Rp 75 juta. Uang Rp 50 juta dari Gayus untuk sangu," ujar Zainal.

Zainal tidak tahu pasti, apakah Asnun pergi Umroh bersama keluarga atau yang lainnya. "Saya nggak tahu dia pergi sama siapa," ujar Zainal. Dikatakan Zainal, KY juga siap mendalami jika ada bukti-bukti Asnun menerima uang lebih dari Rp 50 juta. "Kita siap dalami lagi," kata Zainal. Saat diperiksa KY, lanjut Zainal, Asnun mengaku khilaf, menyesal dan mohon maaf. http://www.detiknews.com/read/2010/04/17/164138/1340241/10/gayus-beri-hakim-asnun-rp-50-juta-untuk-bekal-umroh

No comments:

Post a Comment