Friday, April 16, 2010

Korupsi Guru di Bandung Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 1,6 M

Akibat korupsi yang dilakukan enam guru di Bandung, negara dirugikan sedikitnya Rp 1,6 miliar rupiah.

"Kerugian ditaksir sekitar Rp 1,6 miliar," kata kuasa hukum terdakwa Erlan Jaya Putra, saat ditemui usai persidangan yang digelar di ruang IV, Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (15/4/2010).

Modus yang dilakukan keenam terdakwa adalah dengan dalih membantu memperlicin permohonan kredit ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) meski calon debitur telah mendapatkan kredit di Bank Jabar Banten sebelumnya.

Terdakwa kemudian membantu dengan memberikan syarat-syarat tambahan yang dibebankan pada terdakwa. Calon debitur cukup memberikan foto copy SK yang ada di Bank Jabar-Banten.

Setelah lolos proses pengajuan, terdakwa akan memotong Rp 5 juta sebagai kompensasi administrasi permohonan.Perkara yang terjadi di periode 2004-2005, BRI menggelontorkan kredit sebesar Rp 2.420.900.000 kepada 88 pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung. 54 orang senilai Rp 1.368.400.000 di Desember 2004. Dan sisanya, Rp 1.052.500.000 di Bulan Januari-Februari 2005.

Dari jumlah yang telah digelontorkan, diketahui ada sebagian duit yang berhasil didebit oleh BRI. Namun, kian hari uang yang ada di rekenign debitur habis sehingga tidak bisa membayar cicilan kredit.

"Kreditnya macet. Uang sudah didebit terlebih dulu oleh Bank Jabar," jelasnya. Enam orang guru Sekolah Dasar didakwa melakukan korupsi kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2004-2005. Modus yang dilakukannya adalah mencairkan dana kredit dengan menggunakan foto copy Surat Keputusan (SK) milik 80-an guru yang sebelumnya telah melayangkan kredit di Bank Jabar Banten (BJB).

Keenam guru tersebut adalah Mulyati yang bekerja sebagai Bendahara Disdik Kecamatan Kiaracondong, Imas Aisyah Djedje, N. Siti Jenab, Hetty Suhaety, Yeyet Hapysah dan Erna Fahriani yang kesemuanya ditugasi mencari nasabah atau calon debitur yang dikoordinir oleh Mulyati.

Akibat perbuatannya, keenam terdakwa dipidanakan dengan pasal 2 ayat 1, pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Tidak dilakukan penahanan terhadap keenam terdakwa. Status mereka menjadi tahanan kota dengan pertimbangan karena masih mengajar. http://bandung.detik.com/read/2010/04/15/180526/1339227/486/kerugian-ditaksir-mencapai-rp-16-m

No comments:

Post a Comment