Tuesday, March 9, 2010

Bobol 100 Kartu Kredit Platinum Limit Rp 48 Juta

Lagi, polisi berhasil membongkar pembobol kartu kredit yang diduga kuat melibatkan orang bank. Tersangka Mario Tyas Kentjana, 41, otak pembobolan, diperkirakan sudah meraup miliaran rupiah dari hasil kejahatannya.

Warga Puri Kalitengah Blok AK, Tanggulangin, Sidoarjo, yang juga indekos di Jl Prada Indah Surabaya itu ternyata bisa membobol kartu kredit jenis platinum yang limitnya mencapai Rp 48 juta. Jumlah kartu kredit jenis platinum yang dibobol tersangka diperkirakan lebih dari 100 unit. Tersangka juga membobol ratusan kartu kredit berbagai bank yang limitnya Rp 25 juta dan Rp 5 juta.

“Setelah menguras habis uang sesuai limit, kartu kredit dibuang di tempat sampah atau sungai,” tutur AKBP Anom Wibowo, Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya, Senin (8/3).

Sesuai catatan polwiltabes, Mario yang ditangkap Minggu (7/3) pernah dipenjara dua tahun dalam kasus sama pada 2006. Selepas dari penjara, ia menggunakan modus baru. Sebelumnya, ia pura-pura mendirikan perusahaan dan merekrut karyawan via pos dan KTP-nya dipakai pengajuan aplikasi kartu kredit.

Namun, kali ini, dia mendekati Dodi, sales kartu kredit bank ternama. Peran Dodi adalah ‘mencuri’ data nasabah di bank yang memiliki saldo besar dan tidak memiliki riwayat buruk terhadap bank. Misalnya, nama Yolan dan Edi S yang dicatut oleh tersangka.

“Karena kedua nasabah tidak memiliki catatan buruk, kartu kredit langsung diluluskan,” ujar AKBP Anom.

Tidak itu saja, tersangka juga kerap memalsukan identitas dan alamat. Rata-rata alamat yang dipalsukan itu memiliki telepon rumah. Telepon rumah orang lain itu kemudian dialihkan tersangka ke ponselnya. Ketika ada telepon konfirmasi dari pihak penyelenggara kartu kredit, pesan masuk ke ponsel tersangka.

“Kalau kartu kredit diluluskan, tersangka menyuruh kurir datang ke rumah itu. Tersangka kan tahu, setelah disurvei kapan jatuhnya. Biasanya 14 hari dari pengajuan,” jelas AKBP Anom.

Ditegaskan mantan Kasat Pidum Ditreskrim Polda Jatim, yang patut diwaspadai adalah cara kerja Dodi di beberapa mal di Surabaya. Ada beberapa identitas orang lain yang difoto kopi kemudian dipakai untuk pengajuan kartu kredit. “Setelah kartu kredit dikabulkan, tagihan datang ke rumah orang yang dipakai. Ini yang kasihan, orang tidak tahu apa-apa malah kena tagihan,” jelasnya.

Tersangka Mario, mengaku bekerja sama dengan Eko (buron) untuk memalsukan KTP dan Dodi (buron) sales kartu kredit. Dari kedua orang itu, tersangka bisa mengajukan aplikasi kartu kredit sesuai limit yang diinginkan.

Hasil kejahatan dibagi tiga. Misalnya, bisa mendapatkan kartu kredit yang limitnya Rp 25 juta, bagian Eko Rp 5 juta, Dodi dan Mario masing-masing mendapat bagian Rp 10 juta. “Tidak saya sendiri yang mendapat uang,” aku Mario.

Untuk mengelabuhi pihak bank, dalam aplikasi dia menulis bekerja di PT Surya Anugerah yang bergerak di bidang General Offset & Printing . Ia menyebut diri sebagai manajer pemasaran dengan nama Sutono Hadi. Residivis itu juga mengaku bekerja di PT Sentra Karunia Sejahtera bergerak dalam bidang industri konstruksi menjabat senior sekretaris berkantor di Jl Ketintang Madya atas nama Rusdianto.

Tak hanya itu, ia juga mengaku sebagai supplier alat-alat kesehatan dan menjabat sebagai manager pemasaran dengan alamat perusahaan di kompleks Margomulyo. Tersangka mengaku bernama Fernandus Sutandar. “Nama-nama dan perusahaan itu fiktif semua,” tutur Anom
http://www.surya.co.id/2010/03/09/bobol-100-kartu-platinum-limit-rp-48-juta.html

No comments:

Post a Comment