Brigadir Satu (Briptu) Tri Ariyanto (29) anggota Satlantas Polres Salatiga diganjar hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di PN Salatiga, Selasa (6/4). Oknum polisi ini dinilai terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur, Dev (13) yang merupakan anak atasannya serta mantan Kapolres Salatiga.
Sidang di PN Salatiga, dijaga ketat aparat kepolisian Polres Salatiga dan sejumlah anggota propam. Putusan terhadap terdakwa, dibacakan oleh ketua majelis hakim, Antonius Widiyantono SH dengan hakim anggota Wuryanti SH dan Kurniasari SH. Kasus pencabulan terhadap anak bawah umur dan menimpa anak pejabat kepolisian yang digelar ini menarik perhatian massa.
"Terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya menjadi contoh dan teladan yang baik dan melindungi korban. Namun dalam hal ini terdakwa malah melakukan tindak pencabulan terhadap anak bawah umur terdakwa dihukum tujuh tahun penjara," tandas A Widijantono SH.
Dari fakta persidangan, terdakwa melakukan tindak pidana ini antara bulan April - Mei 2009. Terdakawa selama ini menjadi sopir mantan Kapolres Salatiga dan bertempat tinggal bersama keluarga di rumah dinas Kapolres Salatiga, Jalan Diponegoro 82 Salatiga.
Disebutkan pula terdakwa sering memasuki kamar anak gadis Kapolres ketika itu, yakni Dev dan memaksa berbuat cabul. Perbuatan ini dilakukan terdakwa tidak hanya satu kali.
“Terdakwa juga terbukti melakukan pengancaman terhadap saksi korban Dev untuk tidak melaporkan kepada siapapun. Apabila lapor akan dihabisi (dibunuh),” ujar hakim PN Salatiga. http://www.krjogja.com/news/detail/27360/Polisi.Cabul.Diganjar.7.Tahun.Penjara..html
Sidang di PN Salatiga, dijaga ketat aparat kepolisian Polres Salatiga dan sejumlah anggota propam. Putusan terhadap terdakwa, dibacakan oleh ketua majelis hakim, Antonius Widiyantono SH dengan hakim anggota Wuryanti SH dan Kurniasari SH. Kasus pencabulan terhadap anak bawah umur dan menimpa anak pejabat kepolisian yang digelar ini menarik perhatian massa.
"Terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya menjadi contoh dan teladan yang baik dan melindungi korban. Namun dalam hal ini terdakwa malah melakukan tindak pencabulan terhadap anak bawah umur terdakwa dihukum tujuh tahun penjara," tandas A Widijantono SH.
Dari fakta persidangan, terdakwa melakukan tindak pidana ini antara bulan April - Mei 2009. Terdakawa selama ini menjadi sopir mantan Kapolres Salatiga dan bertempat tinggal bersama keluarga di rumah dinas Kapolres Salatiga, Jalan Diponegoro 82 Salatiga.
Disebutkan pula terdakwa sering memasuki kamar anak gadis Kapolres ketika itu, yakni Dev dan memaksa berbuat cabul. Perbuatan ini dilakukan terdakwa tidak hanya satu kali.
“Terdakwa juga terbukti melakukan pengancaman terhadap saksi korban Dev untuk tidak melaporkan kepada siapapun. Apabila lapor akan dihabisi (dibunuh),” ujar hakim PN Salatiga. http://www.krjogja.com/news/detail/27360/Polisi.Cabul.Diganjar.7.Tahun.Penjara..html
No comments:
Post a Comment