Seorang bocah berusia sembilan tahun, sebut saja namanya Risma (bukan nama sebenarnya), Senin (5/4/2010), diantar keluarganya ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ia melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya, dan diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu berinisial H AS. Peristiwanya terjadi Awal Maret lalu di sebuah hotel di OKU Timur. Saat itu, dia dipaksa melayani nafsu AS.
Hasil visum dokter juga menunjukkan bahwa siswa kelas 4 SD itu memang mengalami pemerkosaan. “Kami akan mengawal jalannya kasus ini,” kata M Rizki Nasution dari Kelompok Kerja (Pokja) Pengaduan dan Investigasi KPAI.
http://www.surya.co.id/2010/04/05/bocah-sembilan-tahun-diperkosa-anggota-dprd.html
No comments:
Post a Comment