Tuesday, April 6, 2010

Bocah Sembilan Tahun Diperkosa Anggota DPRD

Seorang bocah berusia sembilan tahun, sebut saja namanya Risma (bukan nama sebenarnya), Senin (5/4/2010), diantar keluarganya ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ia melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya, dan diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu berinisial H AS. Peristiwanya terjadi Awal Maret lalu di sebuah hotel di OKU Timur. Saat itu, dia dipaksa melayani nafsu AS.

Hasil visum dokter juga menunjukkan bahwa siswa kelas 4 SD itu memang mengalami pemerkosaan. “Kami akan mengawal jalannya kasus ini,” kata M Rizki Nasution dari Kelompok Kerja (Pokja) Pengaduan dan Investigasi KPAI.

http://www.surya.co.id/2010/04/05/bocah-sembilan-tahun-diperkosa-anggota-dprd.html

No comments:

Post a Comment