Tuesday, April 6, 2010

Terima Gratifikasi Rp 2,5 M, Eks Pegawai Pajak Tolak Dakwaan Jaksa

Eks pegawai pajak Edi Setiadi menolak dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima gratifikasi Rp 2,55 miliar terkait manipulasi pembayaran pajak di Bank Jabar pada tahun 2002 silam. Edi meminta majelis hakim menunda sidang hingga perkara Dirut Bank Jabar dalam kasus serupa diputus. "Belum ada keputusan secara tetap atas Umar Sjarifudin. Kami minta dakwaan dinyatakan batal," papar kuasa hukum Edi Setiadi, Marihot Siahaan dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (5/4/2010).

Marihot juga meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi, membatalkan dakwaan,dan menyatakan majelis hakim Tipikor tidak berwenang mengadili. "Dakwaan tidak sinkron sehingga harus dibatalkan demi hukum," katanya.

Dalam dakwaan sebelumnya, Edi diduga menerima hadiah Rp 2,55 miliar sebagai imbalan pengurangan jumlah pajak yang harus dibayarkan Bank Jabar. Uang itu disebut sebagai 'biaya konsultasi' dari Dirut Bank Jabar Umar Sjarifuddin.

Edi yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak setuju menurunkan jumlah kewajiban pajak kurang bayar menjadi Rp 7,27 miliar dari jumlah seharusnya Rp 51,80 miliar. Edi ditahan di Rutan Cipinang sejak 20 Januari 2010.

sumber:
http://www.detiknews.com/read/2010/04/06/001006/1332635/10/terima-gratifikasi-rp-25-m-eks-pegawai-pajak-tolak-dakwaan-jaksa

No comments:

Post a Comment