Pelaku tindak pidana korupsi memang dapat saja dijatuhi hukuman mati. Namun pelaksanaannya harus selektif sebab tidak semua koruptor layak diganjar dengan hukuman maksimal tersebut. "Tetap ada kriterianya. Kalau terpenuhi, maka pantas dia dihukum mati," kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas di sela pelantikan 6 hakim agung di Kantor Mahkamah Agung, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (7/4/2010).
Menurutnya ada 3 kriteria yang membuat seorang pelaku tindak pidana korupsi layak dijatuhi hukuman mati. Pertama, nilai uang negara yang dikorupsi lebih dari Rp 100 miliar dan secara massif telah merugikan rakyat. Dua, pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah pejabat negara. Tiga, pelaku korupsi sudah berulang-ulang kali melakukan korupsi.
Di dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan hukuman mati dapat dijatuhkan pada pelaku korupsi. Kriterianya korupsi uang negara dilakukan saat negara sedang dilanda krisis, bencana alam, atau dalam keadaan tertentu. Namun sejauh ini belum ada pelaku tindak pidana korupsi yang dijatuhi hukuman mati. Baik yang diputus perkaranya oleh Majelis Hakim Tipikor maupun pengadilan umum.
http://www.detiknews.com/read/2010/04/07/134219/1333848/10/3-kriteria-koruptor-layak-dihukum-mati
Menurutnya ada 3 kriteria yang membuat seorang pelaku tindak pidana korupsi layak dijatuhi hukuman mati. Pertama, nilai uang negara yang dikorupsi lebih dari Rp 100 miliar dan secara massif telah merugikan rakyat. Dua, pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah pejabat negara. Tiga, pelaku korupsi sudah berulang-ulang kali melakukan korupsi.
Di dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan hukuman mati dapat dijatuhkan pada pelaku korupsi. Kriterianya korupsi uang negara dilakukan saat negara sedang dilanda krisis, bencana alam, atau dalam keadaan tertentu. Namun sejauh ini belum ada pelaku tindak pidana korupsi yang dijatuhi hukuman mati. Baik yang diputus perkaranya oleh Majelis Hakim Tipikor maupun pengadilan umum.
http://www.detiknews.com/read/2010/04/07/134219/1333848/10/3-kriteria-koruptor-layak-dihukum-mati
No comments:
Post a Comment