Dalam putusan banding Nomor: 389/PID/2009/PT.SMG tertanggal 20 November 2009 dan diterima Pengadilan Negeri (PN) Purworejo Selasa (6/4) sore, majelis hakim banding itu menyatakan terdakwa yang juga anggota DPRD Provinsi Jateng itu tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu atau kedua atau ketiga. Dengan demikian, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan-dakwaan tersebut dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, melalui putusan Nomor: 20/PID.B/2009/PN.Pwr, majelis hakim PN Purworejo menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus korupsi buku yang merugikan keuangan negara/daerah hingga Rp 4,63 miliar.
Di PN Purworejo tersebut, terdakwa divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara (18 bulan). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu hukuman tiga tahun penjara.
Terhadap putusan yang dijatuhkan 23 Juli 2009 tersebut, terdakwa mengajukan banding ke PT Semarang. Selama menunggu proses banding, terdakwa sempat ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Purworejo, tapi kemudian penangguhan penahanan yang diajukan ke PT Jawa Tengah dikabulkan dan sampai putusan banding keluar, terdakwa tidak ditahan lagi di Rutan Purworejo.
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/04/07/51275/PT-Jateng-Bebaskan-Terdakwa-Kasus-Korupsi
No comments:
Post a Comment