Wednesday, April 7, 2010

Kadis ditahan, Kepala Puskesmas ‘Serbu’ Rumah Tahanan Sigli

Puluhan Kepala Puskesmas bersama tenaga kesehatan di jajaran Dinas Kesehatan Pidie, Selasa kemarin menyerbu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sigli untuk menunjukkan dukungan moral terhadap Kadis Kesehatan Pidie, dr Abd Hamid bersama stafnya, M Dah yang ditahan sejak Senin (5/4). Sedangkan Pemkab Pidie, secara resmi sudah mengajukan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli memohon penangguhan penahanan Abd Hamid dan M Dah.

Seperti diketahui, PN Sigli secara resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Pidie, dr Abd Hamid bersama seorang stafnya, M Dah selaku terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana asuransi kesehatan keluarga miskin (Askeskin) tahun 2006. Kedua terdakwa ditahan di Rutan Sigli.

Pada Selasa kemarin, mendadak puluhan Kepala Puskesmas bersama tenaga kesehatan mendatangi Rutan Sigli memberikan dukungan moral kepada bos mereka yang ditahan bersama M Dah. Ketua rombongan, dr Kamaruzzaman kepada Serambi mengatakan, pihaknya mendatangi Rutan Sigli sebagai wujud hubungan moral dengan Kepala Dinas Kesehatan Pidie yang telah ditahan oleh majelis hakim.

Menurut Kamaruzazaman cs, penahanan tersebut terkesan sangat memaksakan keinginan hakim karena hingga saat ini mereka belum mengetahui secara jelas substansi persoalan yang dituduhkan kepada Abd Hamid dan M Dah. Dampak dari penahanan itu telah mengganggu pelayanan masyarakat pada Dinas Kesehatan Pidie. Persoalan lainnya dirasakan masyarakat yang selama ini berobat di rumah terdakwa Abd Hamid. “Kita tahu, dr Abd Hamid telah banyak membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan pengobatan. Masyarakat datang langsung ke rumah beliau untuk berobat,” kata Kamaruzzaman.

Penangguhan penahanan
Sekdakab Pidie, M Iriawan SE kepada Serambi, Selasa (6/4) mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim PN Sigli terhadap terdakwa Abd Hamid dan M Dah yang kini ditahan di Rutan Sigli. Menurut M Iriawan, surat permohonan penangguhan penahanan tersebut diteken Wakil Bupati Pidie, Nazir Adam SE. Menurut Sekda Pidie, sedianya pihak majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penangguhan dengan pertimbangan agar aktivitas Dinas Kesehatan Pidie tidak terganggu. “Kita menghormati proses hukum namun kita juga memohon agar kepada kedua terdakwa diberikan penangguhan penahan apalagi kedua terdakwa kooperatif,” kata M Iriawan.

Seperti diketahui, Kadis Kesehatan Pidie bersama stafnya, M didakwa terlibat dugaan penyelewengan dana Askeskin 2006 senilai Rp 3,01 miliar yang menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 75.194.000. Pada sidang perdana yang berlangsung Senin (5/4) di PN Sigli, majelis hakim langsung memerintahkan penahanan Abd Hamid dan M Dah berdasarkan surat penetapan penahanan bernomor 43/Pen.Pid/B/2010 PN-SGLI. Penahanan ditetapkan selama 30 hari terhitung Senin 5 April 2010 sampai Selasa 4 Mei 2010.

http://www.surya.co.id/2010/04/07/kepala-puskesmas-%E2%80%98serbu%E2%80%99-rumah-tahanan-sigli.html

No comments:

Post a Comment